Hukrim

Selain Gunungsari, Polresta Mataram Usut Kasus Dugaan Penimbunan BBM di Lingsar

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polresta Mataram mengusut dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite 16 jeriken di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pengusutan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyebut adanya pengangkutan BBM jenis pertalite menggunakan sejumlah jeriken.

“Kami amankan 16 jeriken kemarin (Selasa 20) Oktober 2026,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ia menyebut, 16 jeriken itu masing-masing berukuran ukuran 25 liter. Penanganan perkara saat ini masih di tahap penyidikan unit tindak pidana tertentu (Tipiter).

Kepolisian sejauh ini sudah menerima sejumlah saksi. Termasuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi tempat penimbunan BBM subsidi tersebut.

Selain itu, penyidik Polresta Mataram juga telah mengagendakan memeriksa saksi dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengecek pertalite tersebut.

“Barang bukti (BBM sitaan) kini kami amankan di Mapolresta Mataram,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini.

Tidak hanya di Desa Batu Kumbung. Sat Reskrim Polresta Mataram juga mengusut Perkara serupa yang terjadi di Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Di sana, polisi menyita 40 jeriken dengan ukuran 25 liter. 21 di antaranya berisi BBM jenis pertalite. Sedangkan 19 sisanya kosong.

Polresta Mataram mengusut kasus ini berdasarkan pelimpahan dari Polsek Gunungsari. Polisi kini juga masih mendalami terduga pelaku yang melakukan penimbunan BBM tersebut.

Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi menerangkan, pelimpahan itu karena pihak Polsek merasa khawatir dengan lokasi yang panas. “Takut terjadi kebakaran,” ucapnya.

Polsek mengamankan 40 jeriken itu di sebuah lahan kosong tanpa pemilik. “Tidak ada yang tahu siapa pemiliknya. Kadus juga tidak tahu pemiliknya,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait