HukrimLombok Tengah

LPA Mataram Ungkap Bukti Baru Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyerahkan bukti baru berupa rekaman pengakuan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) dan rekaman video terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Lombok Tengah ke Polresta Lombok Tengah pada Selasa, 22 September 2026.

Penyerahan bukti tambahan ini memperkuat laporan resmi yang tim pendamping ajukan sejak awal tahun 2025. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, langkah ini bertujuan memastikan proses penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan berjalan transparan dan tuntas.

“Kami serahkan kemarin hanya rekaman suara dan bukti chat. Kami juga akan tambahkan korban tapi nanti saya update,” ujarnya kepada NTBSatu pada Rabu, 23 September 2026.

IKLAN

Bukti Rekaman dan Video

LPA Kota Mataram mengumpulkan bukti-bukti baru tersebut melalui penelusuran lapangan bersama mitra terkait. Bukti tambahan yang masuk ke penyidik mencakup rekaman suara berisi pengakuan dari oknum Tuan Guru serta dokumentasi video yang menunjukkan indikasi tindak pidana.

Joko memaparkan bentuk dugaan pelanggaran hukum meliputi tindakan percobaan perkosaan dan pelecehan seksual secara fisik. Ia juga mendorong penyidik menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan Pasal 82, untuk menjerat oknum terduga pelaku.

Joko juga memisahkan penanganan individu pelaku dengan keberlangsungan institusi pendidikan. “Tapi kami harapkan proses hukum ini berjalan mengejar tikusnya. Tidak membunuh lumbungnya,” tegasnya.

IKLAN

Jaminan Keberlanjutan Pendidikan Korban

Selain mengawal proses hukum terhadap oknum pimpinan ponpes, LPA memfokuskan perhatian pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar korban. Joko berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Dinas Pendidikan untuk memastikan korban tetap memperoleh hak belajar tanpa hambatan.

Ia juga menyiapkan skema fasilitasi pemindahan sekolah apabila korban atau pihak keluarga menghendaki perpindahan lingkungan belajar demi pemulihan trauma.

“Yang paling mendasar adalah jaminan atas pendidikan korban,” katanya.

Melalui penyerahan bukti tambahan ini, LPA mendesak Polresta Lombok Tengah menuntaskan penyidikan secara profesional dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi saksi maupun korban. (*)

Artikel Terkait