HukrimKabupaten Bima

Suami Istri di Bima dan 5 Orang Diamankan Polisi dalam Penggerebekan Narkotika

Bima (NTBSatu) – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bima.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten menggerebek dua lokasi di Dusun Kali Baru, Desa Penapali, Kecamatan Woha.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Dari tujuh orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

IKLAN

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dugaannya, barang bukti itu berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Termasuk plastik klip berisi kristal dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu M. Fikri Dafa Alfares yang memimpin langsung operasi kemudian menggerakkan Tim Opsnal menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas tidak langsung melakukan penindakan. Tim terlebih dahulu melakukan pemantauan dan observasi untuk mencocokkan informasi yang diterima dengan kondisi di lapangan.

IKLAN

Setelah dinilai sesuai, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pertama, yakni di pinggir gang Dusun Kali Baru, Desa Penapali.

Polisi berhasil mengamankan empat orang. Mereka masing-masing berinisial MF (39), warga Desa Penapali, serta AI (36), MA (29) dan LIA (23), yang tercatat sebagai warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

Saat proses pengamanan berlangsung, para terduga sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa keempatnya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu lembar plastik klip bening yang berisi narkotika. Dugaan sementara merupakan jenis sabu.

Petugas juga menyita 12 lembar plastik klip kosong, empat batang sedotan yang telah mereka modifikasi. Kemudian, tiga batang korek api gas, sebilah belati serta uang tunai Rp220.000.

Tidak berhenti di lokasi pertama, sebagian anggota kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang masih berada di Dusun Kali Baru, Desa Penapali.

Di lokasi kedua, polisi kembali mengamankan tiga orang. Mereka masing-masing berinisial AW (34), warga Desa Runggu, Kecamatan Belo, serta HF (36) dan AT (34), pasangan suami istri yang merupakan warga Desa Penapali.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga lembar plastik klip bening yang berisi narkotika, dugaannya merupakan sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan 12 lembar plastik klip kosong serta uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni Rp19.340.000.

Dalami Keterlibatan Masing-masing Terduga

Kasatresnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares membenarkan adanya penangkapan tujuh orang tersebut.

“Ketujuh orang tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Fikri, Rabu 23 September 2026.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga. Pemeriksaan ini untuk menentukan peran mereka, apakah terlibat dalam peredaran gelap narkotika atau hanya sebatas sebagai pengguna maupun saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini,” katanya.

Ia menegaskan, apabila hasil penyidikan menemukan adanya keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, pihaknya akan memproses para terduga sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila sebagian dari mereka tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk memulangkan mereka.

Ketujuh orang yang diamankan saat ini masih berada di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (MSR)

Artikel Terkait