Oknum TNI Diduga Serang Warga di Udayana Didesak Diproses Pidana
Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum salah satu korban aksi pengancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, Joko Jumadi, mendesak agar oknum anggota TNI tetap menjalani proses hukum pidana.
Menurutnya, indikasi gangguan kejiwaan yang terduga pelaku alami, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum sebelum ada pemeriksaan dan keputusan yang jelas.
Joko menegaskan, proses hukum harus berjalan melalui mekanisme peradilan militer atau Polisi Militer (Pom). Sementara kondisi kejiwaan terduga pelaku perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis.
“Harus ada proses dulu. Kalau nanti benar sakit atau mengalami gangguan jiwa, itu menjadi bagian yang harus diperiksa. Tetapi proses pidananya jangan dihentikan begitu saja,” ucapnya kepada NTBSatu, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ia juga mempertanyakan waktu munculnya informasi mengenai dugaan gangguan jiwa berat berupa skizofrenia paranoid pada terduga pelaku. Menurutnya, pihak terkait perlu menelusuri kondisi tersebut untuk memastikan kaitannya dengan peristiwa pengancaman terhadap warga.
“Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kenapa tidak dari dulu? Harus kita lihat apakah ada kaitannya dengan kejadian ini. Minimal perkara ini berproses dan terbuka. Penyelesaiannya jangan hanya di Pom tanpa kejelasan proses hukumnya,” tegasnya.
Selain mendorong proses pidana, Joko menyebut pihaknya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi korban dalam insiden tersebut. “Ini juga sedang kami bahas,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.
Mengamuk Sambil Bawa Senjata Tajam
Sebelumnya, oknum anggota TNI itu mengamuk sambil membawa senjata tajam di Jalan Udayana, Kota Mataram, Kamis, 22 Oktober 2026. Aksinya sempat membuat warga resah karena ia terlihat menghalangi pengguna jalan. Mulai dari pejalan kaki hingga pengendara sepeda motor dan mobil, serta mengancam warga menggunakan senjata tajam. Rekaman kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial.
Menanggapi peristiwa itu, Pasi Pers Kodim 1606/Mataram, Mayor Cpl Annas mengatakan, pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku dan merujuknya ke RS Mutiara Sukma untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
Pihaknya langsung mengambil Pemeriksaan itu dilakukan setelah muncul indikasi gangguan jiwa berat berupa skizofrenia paranoid.
“Kami memperhatikan kondisi kesehatan anggota yang bersangkutan dan menghormati proses pemeriksaan medis yang sedang berjalan,” kata Annas, Jumat, 23 Oktober 2026.
Annas menegaskan, penegakan hukum militer tetap berjalan apabila ke depannya terdapat pelanggaran. Adapun kemungkinan sanksi, termasuk pemberhentian dengan hormat atau pensiun dini atas alasan medis, bergantung pada hasil pemeriksaan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1606/Mataram, Mayor Arh Lalu Dedy Junaidi, membantah isu yang mengaitkan aksi terduga pelaku dengan judi online. Ia meminta masyarakat tetap bijak. Tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Kodim 1606/Mataram bahkan menyatakan menanggung biaya perawatan medis warga yang menjadi korban dalam insiden tersebut. (*)




