Headline NewsHukrim

Dirut PT MSI Alvonsus Gani Ditahan di Polda NTB, KPK Siapkan 27 Saksi

Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus penyuap Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Alvonsus Gani ditahan di Tahti Polda NTB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 27 saksi untuk membuktikan perbuatan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) tersebut.

Alvonsus mulai menjalani penahanan di Polda NTB sejak KPK melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. “Sejak 7 Oktober 2026,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dwi Eko Raharjo.

Ada beberapa alasan mengapa penahanan salah satu dari tersangka tersebut di Tahti Polda NTB. Selain jarak yang dekat dengan Pengadilan Tipikor Mataram, juga karena ketersediaan ruang tahanan. “Jadi itu (alasannya),” ungkap Dwi Eko.

Alvonsus menjalani sidang perdana pada Rabu, 21 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana menghadirkan 27 saksi. Sejumlah saksi di antaranya berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Nanti siapa yang kami panggil duluan, kami diskusikan ke tim,” terangnya.

Dalam dakwaan, Alvonsus memberikan uang, barang, dan fasilitas kepada LAZ serta Sudirman dengan total nilai mencapai Rp2.074.646.883.

Pemberian tersebut bertujuan agar perusahaan milik Sudirman mendapatkan peluang pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pemberian itu terdiri atas uang sebesar Rp1.582.800.000 dan barang senilai Rp240 juta.

Barang tersebut meliputi dua unit iPhone 13 Pro, satu unit iPhone 17 Pro, sepasang sepatu merek Hermes. Kemudian kendaraan Mitsubishi Outlander dan suku cadang mobil Alphard.

Beri Fasilitas Akomodasi

Selain itu, jaksa juga menyebut Alvonsus memberikan fasilitas akomodasi hotel, sewa mobil rental, dan tiket pesawat senilai Rp251.846.883. Juga, pemberian seekor sapi kurban.

“Pemberian kepada Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dimaksudkan agar Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman memberikan peluang paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan milik Sudirman,” beber Dwi Eko usai persidangan.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana menghadirkan 27 saksi. Sejumlah saksi di antaranya berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Nanti siapa yang kami panggil duluan, kami diskusikan ke tim,” terangnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Alvonsus dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel Terkait