Kota MataramPolitik

Cegah Semrawut, DPRD Mataram Dorong Penataan Zonasi Pedagang Pasar Tradisional

Mataram (NTBSatu) – DPRD Kota Mataram mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram agar revitalisasi pasar tradisional tidak sekadar berfokus pada perbaikan fisik bangunan. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan penataan ekonomi masyarakat serta pembenahan sistem zonasi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi menegaskan, penataan pasar tradisional harus berjalan secara komprehensif.

Langkah ini penting agar seluruh aktivitas perdagangan dan perputaran ekonomi warga di dalam pasar dapat berjalan optimal.

“Yang kita pastikan bagaimana ekonomi di masyarakat atau di pasar itu berjalan, itu saja,” ujar Siti Fitriani, Rabu, 21 Oktober 2026.

Siti menilai, revitalisasi pasar tradisional ke depan wajib menerapkan sistem zonasi komoditas yang jelas. Pemerintah daerah perlu memisahkan area penjualan sayur-sayuran dan buah-buahan pada lokasi khusus.

“Harus kita atur untuk penataan yang sayur-sayuran dan untuk buah-buahan itu memang sudah ada lokasi-lokasi tertentu. Di situ tempat-tempatnya revitalisasinya, itu yang kita harapkan ke depan kalau memang ada rencana pemerintah untuk revitalisasi, agar bukan hanya revitalisasi megah bangunan tetapi perekonomiannya juga jalan, gitu,” jelasnya.

Penerapan sistem klaster tersebut diyakini mampu menciptakan suasana pasar yang jauh lebih rapi dan bersih. Selain itu, langkah ini mempermudah transparansi pengawasan retribusi daerah.

Kemendag Verifikasi Ratusan Pasar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi verifikasi terhadap 336 pasar dari total 450 pasar daerah untuk masuk dalam program nasional revitalisasi tahun 2027.

DPRD Kota Mataram berharap, pemerintah pusat mengakomodasi usulan perbaikan Pasar Cakranegara pada tahun tersebut.

Selain Pasar Cakranegara, Kota Mataram juga mencatat usulan perbaikan untuk sejumlah pasar lain seperti Pasar Kebon Roek dan Pasar Mandalika. Kendati demikian, Siti mengimbau pemerintah kota agar tetap memperhatikan skala prioritas anggaran daerah.

“Kita lihat dari kondisinya pasar, karena kalau misalnya revitalisasi pasar itu juga sebagai program prioritasnya Kota Mataram, yang paling prioritas itu kan terkait dengan kesehatan dan pendidikan juga. Jangan sampai misalnya setiap tahun kita anggarkan, tapi memang dipaksakan, kita bilang seperti itu,” tegasnya.

Selain persoalan fisik dan zonasi, Komisi II turut menyoroti kendala permodalan bagi para pedagang pasar. Aturan terbaru melarang penyaluran hibah modal usaha berupa uang tunai secara langsung kepada masyarakat. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi dinas terkait dalam menyusun program pembinaan pedagang.

“Namun dalam aturan yang sekarang kan untuk modal usaha atau hibah berupa uang itu kan sudah tidak bisa diberikan kepada masyarakat. Nah itu menjadi PR besar terhadap dinas terkait, bagaimana pembinaan untuk pelaku usaha di pasar tradisional kita,” pungkas Siti Fitriani. (*)

Artikel Terkait