CFD Udayana Bebas Pungli: Pemkot dan DPRD Kembalikan Fungsi Lapak Gratis
Mataram (NTBSatu) – Lapak berjualan kawasan Car Free Day (CFD) Udayana bebas dari penarikan iuran tidak sah atau pungutan liar (pungli). Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Mataram bersepakat mengembalikan fungsi kawasan publik tersebut sebagai area bebas biaya bagi seluruh pedagang.
Sebelumnya, sejumlah pedagang mengeluhkan penarikan iuran sebesar Rp5.000 setiap Minggu. Pungutan itu menyasar pedagang yang bukan anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram.
Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos. mengungkapkan, pihak asosiasi telah mengakui praktik penarikan iuran tersebut dalam pertemuan sebelumnya.
“Kemarin kita tanya apakah asosiasi melakukan pungutan kepada pedagang, mereka terus terang jawab iya,” ungkapnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Malik kemudian meminta APKLI menghentikan seluruh penarikan iuran hingga ada keputusan resmi. Keputusan itu akan menunggu pembahasan lanjutan yang melibatkan Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Irwan Harimansyah, mendukung langkah DPRD tersebut. Ia menegaskan, pemerintah menyediakan kawasan CFD sebagai fasilitas publik yang dapat pedagang manfaatkan tanpa biaya.
“Kami sangat setuju dengan keputusan itu, karena memang pada dasarnya CFD itu disediakan oleh pemerintah sebagai wadah gratis bagi pedagang berjualan,” tegas Irwan.
Pedagang Keluhkan Penarikan Iuran Berulang
Sebelum DPRD turun tangan, jajaran pengurus M3 telah menyuarakan keresahan pedagang terkait penarikan iuran oleh koordinator lapangan APKLI.
Perwakilan M3, Risky Febrian menjelaskan, petugas masih mendatangi pedagang untuk menagih iuran. Meskipun mereka telah menyatakan bukan anggota APKLI.
“Kalau iuran itu mereka pungut ke anggota APKLI, tidak masalah. Tapi yang pedagang bukan anggota pun ikut mereka pungut. Kami tidak mempermasalahkan nominalnya, mau seratus ribu sekalipun tidak masalah, asal diberlakukan hanya kepada anggota APKLI,” ungkap Risky.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua M3, Muhammad Reza, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang memuat tiga tuntutan.
Pertama, menghentikan seluruh pungutan tidak sah terhadap pedagang di CFD Udayana. Kedua, menggelar audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik penarikan uang di kawasan tersebut. Ketiga, mendorong Pemkot Mataram mengambil alih sepenuhnya pengelolaan kawasan Udayana.
DPRD Minta Mekanisme Iuran Dievaluasi
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram dari Fraksi PKS, Irawan Aprianto, turut menyoroti mekanisme penarikan iuran oleh organisasi pedagang.
Menurutnya, pengelola perlu mengevaluasi mekanisme tersebut karena aktivitas perdagangan berlangsung di ruang publik yang juga masyarakat umum gunakan.
Ia menilai, kesamaan nominal iuran organisasi sebesar Rp5.000 dengan besaran retribusi daerah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pedagang.
“Jangan kemudian ditarik secara acak, semua ditarik, lalu klarifikasinya belakangan. Harus mereka memastikan terlebih dahulu apakah orang itu memang anggota organisasi,” tegas Irawan.
Ia meminta APKLI memastikan status keanggotaan setiap pedagang sebelum melakukan penagihan. Dengan begitu, penarikan iuran tidak menyasar pedagang yang tidak tergabung dalam organisasi tersebut. (*)




