Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih di Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reskrimsus Polda NTB menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dalam program penyaluran bibit bawang putih di Kabupaten Lombok Timur tahun 2025-2025.
Kasubdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin membenarkan penghentian pengusutan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan tersebut.
“Sudah (tidak berlanjut pengusutan),” katanya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Muhaemin menjelaskan, penyidik tidak menemukan persoalan dalam penyaluran bibit bawang putih di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Sembalun. Selain itu, ia menyebut penyaluran tersebut telah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan).
Menurutnya, bawang putih yang telah disalurkan sudah ditanam dan berkembang hingga menghasilkan bibit kembali. “Sudah ada pengembalian. Itu perkara, bawang sudah petani tanam, sudah jadi bibit lagi,” bebernya.
Muhaemin menilai, pelaporan semestinya ketika proses penyaluran berlangsung. Dengan begitu, polisi memeriksa dan menguji kualitas bibit saat penyerahan kepada kelompok tani.
“Yang namanya barang habis pakai, pelaporannya harusnya pas penyerahan biar bisa kita uji,” tegasnya.
Hasil pendalaman kepolisian, penerima bibit bawang putih dalam program tersebut tercatat dan bukti penerimaannya tersedia. “Jadi, ada semua,” pungkasnya.
Laporan Warga Sembalun
Sebelumnya, pelapor atas nama Royal Sembahulun menyebut, ia dan beberapa petani di Sembalun telah memasukkan laporan dugaan korupsi bawang putih di Lombok Timur tersebut ke Polda NTB pada Februari 2026. Terlapornya adalah Kelompok Tani inisial PP.
Kepolisian selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat pada 23 Februari 2026. Hal itu berdasarkan surat nomor: SP2D/14/RES3.3/2026/Ditreskrimsus Polda NTB.
Ada beberapa hal yang menjadi materi dalam laporannya. Di antaranya, berkaitan dengan kualitas benih.
Para petani menyebut persoalan terjadi secara berulang. Mulai dari pengadaan dan distribusi benih, penetapan calon petani dan calon lahan (CPCL), sertifikasi, penanaman hingga pelaporan program.
Dalam laporan tersebut, rencananya program swakelola bawang putih 2024 melalui Kelompok Tani PP mencakup lahan seluas 50 hektare. Nilai bantuannya mencapai Rp150 juta per hektare. Dengan luasan tersebut, total nilai program mencapai Rp7,5 miliar.
Program itu juga mensyaratkan pengembalian 200 ton benih kepada pemerintah. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, target tersebut diduga tidak terpenuhi. Luasan tanam tidak mencapai target. Kondisi tersebut semakin parag dengan gagal panen dan rendahnya produktivitas tanaman.
Masyarakat juga menduga adanya pengondisian lokasi penanaman dan kelompok penerima melalui pengadaan serta penanaman fiktif.
“Dugaannya, pihak terkait merekayasa data CPCL agar secara administratif terlihat memenuhi ketentuan, meskipun tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Untuk data, dokumen yang berkaitan dengan itu sudah kami serahkan ke Polda NTB,” tambah Ketua Kelompok Tani Pergasingan Hijau itu.
Di kasus ini, penyelidik kepolisian bahkan telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan kelompok tani. Salah satunya Ridu. Anggota Kelompok Tani Orong Tojang itu mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda NTB.
“Polisi sudah memeriksa saya di Subdit III,” kata Ridu.
Benih Rusak Tetap Dapat Sertifikasi
Persoalan kembali terjadi pada program perluasan kawasan tanam 2025.
Benih yang disalurkan kepada kelompok tani disebut banyak ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak layak tanam. Pada saat yang sama, data CPCL disebut tidak dibuka secara transparan.
Laporan masyarakat juga menyoroti proses sertifikasi benih. Benih yang secara fisik disebut rusak dan tidak layak tanam diduga tetap mendapatkan sertifikat. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena sertifikasi berkaitan dengan kelayakan benih sebelum digunakan dalam program pemerintah.
Persoalan lain disebut terjadi pada tahap distribusi. Para petani menyebut benih yang benar-benar dibagikan dan ditanam hanya sekitar 20-30 persen dari total benih yang diterima kelompok.
Sementara sekitar 70-80 persen lainnya diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan keberadaannya tidak diketahui.
Pada Program Penanaman Bawang Putih Tahap II 2025, dugaan ketidaksesuaian semakin terlihat.
Program tersebut mulai berjalan ketika sebagian lahan sawah petani telah ditanami komoditas lain. Meski kondisi lahan tidak memungkinkan untuk penanaman bawang putih, benih disebut tetap dibagikan.
“Akibatnya, benih yang benar-benar masyarakat tanam, perkiraannya kurang dari 20 persen. Oleh pebagian besar petani penerima bantuan, mereka tidak menanam benih tersebut, justru menjualnya. Dan kami sudah tanyakan beberapa anggota kelompok tani,” beber Royal.
Dalam laporan tersebut juga menyebutkan, penyedia benih dan pihak yang menjalankan tender juga tetap melanjutkan program meskipun kondisi lahan tidak memungkinkan.
Dugaannya, kondisi tersebut menyebabkan target produksi tidak tercapai. Pemerintah pusat telah mengeluarkan anggaran, tetapi output program tidak sesuai dengan yang rencana. Royal menduga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)




