Lombok TimurPemerintahan

Tahapan Pilkades Lombok Timur Dimulai, Anggaran Belum Cair

Lombok Timur (NTBSatu) – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai memasuki masa pendaftaran calon pada 15–27 Oktober 2026. Namun, hingga pertengahan Oktober, pemerintah daerah belum mencairkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Hambali mengatakan, pihaknya masih menunggu proses penyelesaian anggaran. Pemerintah menargetkan pembahasan anggaran dan penyusunan draf dana hibah untuk desa rampung pada Oktober ini.

“Pendaftaran calon sudah berjalan, tetapi anggarannya masih kami tunggu. Kami berharap bulan ini seluruh proses anggaran, termasuk draf hibah untuk desa, bisa tuntas,” kata Hambali, Minggu, 18 Oktober 2026.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan pemerintah provinsi sebelum melanjutkan proses administrasi di tingkat kabupaten.

Setelah tahapan tersebut selesai, pemerintah akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) bupati sebagai dasar penyaluran anggaran.

DPMD Lombok Timur akan menentukan besaran dana untuk setiap desa, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kebutuhan penyelenggara Pilkades.

Desa dengan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak akan menerima anggaran yang lebih besar.

“Perhitungan anggaran mempertimbangkan jumlah pemilih dan kebutuhan penyelenggara di setiap desa. Semakin banyak TPS yang harus disiapkan, semakin besar pula kebutuhan dananya,” jelasnya.

Selain melalui dana hibah, pemerintah juga mengalokasikan dukungan pembiayaan dari dana sharing melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Dukungan tersebut sejalan dengan tambahan ADD yang masuk dalam APBD Perubahan Lotim 2026.

Di tengah persiapan tersebut, Hambali mengingatkan seluruh panitia Pilkades di tingkat desa agar menjaga independensi dan menjalankan setiap tahapan sesuai aturan. Panitia harus bersikap netral serta tidak mengikuti permintaan calon yang bertentangan dengan ketentuan.

“Panitia harus berpegang pada aturan, bukan pada keinginan calon. Peraturan bupati dan peraturan daerah menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades,” tegasnya.

Panitia Wajib Cek KTP

Salah satu tahapan yang wajib panitia jalankan ialah verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) pendukung sebagai syarat pencalonan. Dukungan tersebut ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah DPT.

Hambali menyebut, panitia perlu memeriksa keabsahan dukungan, terutama ketika menemukan satu KTP tercatat sebagai pendukung dua atau tiga calon sekaligus.

Dalam kondisi tersebut, panitia harus memanggil pemilik KTP ke kantor desa untuk memastikan calon yang benar-benar mendapat dukungannya.

“Jika menemukan KTP yang tercatat pada beberapa calon, panitia wajib mengklarifikasi langsung kepada pemiliknya. Langkah ini penting agar dukungan setiap calon benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses pencalonan,” ujarnya.

Sementara itu, desa yang memiliki lebih dari lima calon kepala desa akan menjalani tes tertulis sebagai tahapan tambahan.

Panitia tetap melakukan pemeringkatan dengan mempertimbangkan lima kriteria, yakni pengalaman kerja, usia, pendidikan, dukungan, dan hasil tes tertulis.

“Hasil tes tertulis memiliki bobot 40 persen dalam penilaian calon di desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Karena itu, panitia harus menjalankan seluruh proses penilaian secara objektif sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait