Pascakebakaran Desa Sade, Rumah Adat Limbungan Perketat Aturan Cegah Kebakaran
Lombok Timur (NTBSatu) – Kebakaran Rumah Adat Sade di Lombok Tengah menjadi pengingat bagi kawasan adat lain di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran.
Kampung Adat Limbungan di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Lombok Timur, menjadi salah satu kawasan yang menerapkan aturan ketat untuk menjaga rumah adat. Masyarakat setempat bahkan sudah menerapkan sejumlah aturan tersebut sejak lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Lalu Mirayang mengatakan, pihaknya menemukan aturan khusus terkait penggunaan listrik saat melakukan peninjauan di kawasan tersebut.
Menurutnya, masyarakat melarang pemasangan kabel listrik yang melintas di atas bangunan adat. Mereka memilih menanam seluruh jaringan listrik di bawah tanah untuk mengurangi risiko kebakaran.
“Di Limbungan, kami melarang keras adanya kabel listrik yang melintas di atas bangunan adat. Semua instalasi listrik ditanam di bawah tanah,” ujarnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Aturan juga berlaku untuk penggunaan lampu. Warga hanya boleh memasang dan menyalakan lampu di dalam rumah adat. Sementara bagian luar bangunan tidak menggunakan lampu penerangan.
“Lampu hanya boleh menyala di dalam rumah. Di luar, gelap,” ujarnya.
Limbungan juga memiliki jumlah rumah adat yang cukup banyak. Lingkungan Barat memiliki sekitar 120 rumah adat, sedangkan Lingkungan Timur mencapai 125 rumah.
Setiap rumah adat juga memiliki lumbung padi. Keberadaan lumbung tersebut menjadi bagian dari kompleks rumah tradisional yang masih dipertahankan masyarakat.
“Setiap rumah juga dilengkapi lumbung padi sebagai bagian dari kompleks tradisional yang utuh,” jelasnya.
Akses Jadi Kendala
Meski memiliki ratusan rumah adat, Limbungan belum mampu menarik wisatawan sebanyak kawasan Sade. Sejumlah persoalan infrastruktur masih menghambat pengembangan kawasan tersebut.
Mirayang menyebut kondisi jalan menjadi salah satu kendala. Jalan menuju kawasan Limbungan sudah menggunakan hotmix, tetapi lebarnya masih terbatas sehingga kendaraan besar, terutama bus, kesulitan melintas.
Persoalan lain muncul dari ketersediaan lahan parkir dan akses air bersih. Warga masih harus mengambil air dari lokasi yang cukup jauh.
“Jalannya memang sudah hotmix, tapi kecil. Kalau ada bus, pasti kesulitan. Belum lagi persoalan air bersih yang harus diambil dari lokasi cukup jauh,” tutur Mirayang.
Kondisi atap rumah adat juga membutuhkan perhatian. Masyarakat menggunakan alang-alang sebagai bahan atap, tetapi material tersebut hanya mampu bertahan sekitar tiga sampai empat tahun. Ketersediaannya pun semakin sulit.
Selain itu, sekitar 40 persen warga memilih tinggal di rumah modern. Kondisi tersebut membuat sebagian rumah adat berisiko kurang terawat.
Meski menghadapi sejumlah kendala, masyarakat masih mempertahankan sistem gotong royong. Warga bergiliran menjaga kawasan pada siang dan malam hari.
Kawasan Limbungan juga memiliki pintu masuk serta ruang pertemuan untuk menjalankan musyawarah adat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk penataan kawasan tersebut. Namun, pemerintah kini perlu menyesuaikan kembali anggaran dengan kebutuhan pengembangan dan pelestarian kawasan adat.
Mirayang menegaskan, pemerintah tidak ingin pengembangan pariwisata menggeser nilai-nilai adat yang menjadi daya tarik utama Limbungan.
“Pengunjung datang untuk melihat budaya dan sejarah. Kami ingin pariwisata berjalan selaras dengan pelestarian,” pungkasnya. (*)




