HukrimKota Bima

Sasar Lokasi Peredaran Narkoba, Polres Bima Kota Tangkap 4 Wanita Beserta 3 Pria

Bima (NTBsatu) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota menangkap tujuh orang terduga pelaku tindak pidana sabu-sabu. Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial RA (30), FU (44), FI (31), dan PU (31), AR (38) , NO (47) dan RI (36).

Polres Bima Kota menegaskan, operasi ini menyasar empat lokasi rumah kos tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Kampung Bebas dari Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Iman Arsyhafdi menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae.

Sisir Empat Lokasi

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi.

“Ada empat rumah kos yang berada di lingkungan RT 007/RW 003, Kelurahan Sarae,” katanya, Jumat 16 Oktober 2026.

Ia menambahkan, di lokasi pertama, yakni rumah kos milik seorang perempuan berinisial FI. Petugas mengamankan empat orang, masing-masing berinisial RA (30), FU (44), FI (31), dan PU (31).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu. Dari rangkaian operasi tersebut, berat bruto keseluruhan barang yang mencapai 2,34 gram.

“Tujuh bungkus plastik klip di saku kiri celana RA, sedangkan tiga bungkus lainnya kami temukan di saku belakang celana FU,” terangnya.

Selain menemukan barang sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga mengamankan empat bungkus plastik klip kosong, satu korek api, satu pipet sendok, satu alat isap atau bong, satu dompet bermotif hitam putih, satu tas hitam, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.501.000,” ucapnya.

Amankan Pelaku Lain

Berdasarkan keterangan awal saat pemeriksaan di lokasi, RA dan FU mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Setelah melakukan penindakan di lokasi pertama, tim melanjutkan operasi ke rumah kos kedua yang merupakan milik seorang laki-laki berinisial AR di Kelurahan Sarae.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AR (38). Dari hasil penggeledahan, petugas selanjutnya menemukan satu dompet hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih dan uang Rp405.000.

Operasi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga, yakni rumah kos yang ditempati perempuan berinisial NO (47). Dalam penggeledahan di tempat tersebut, tim Satresnarkoba menemukan satu alat isap atau bong dan satu unit telepon genggam.

“Di lokasi keempat, petugas mendatangi rumah kos yang ditempati perempuan berinisial RI (36). Kami mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penggunaan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Barang-barang tersebut berupa satu plastik klip kosong, satu korek api, tiga pipet sendok. Kemudian satu alat isap atau bong, satu tabung kaca, serta satu tas berwarna hitam. (MSR)

Artikel Terkait