Bea Cukai Mataram Didesak Ungkap Sumber Emas Ilegal Diselundupkan di BIZAM
Mataram (NTBSatu) — Kasus penyelundupan emas seberat 5 kilogram senilai Rp.12,4 miliar yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, terus menuai sorotan tajam.
Salah satunya datang dari lembaga pemerhati publik NasPol NTB. Ia mendesak pihak Bea Cukai untuk bergerak lebih agresif membongkar muasal serta jaringan di balik penyelundupan komoditas tambang berharga tersebut.
Temuan kasus besar yang diungkap melalui instansi kepabeanan ini dinilai menjadi pintu masuk penting untuk menguak gurita bisnis gelap pertambangan tanpa izin (PETI) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur NasPol, Ardiansyah menilai, penyelundupan emas senilai belasan miliar rupiah tidak mungkin terjadi secara berdiri sendiri tanpa adanya jaringan sindikat yang terorganisir. Pihaknya mendesak pihak Bea Cukai untuk tidak berhenti pada pengamanan kurir atau pelaku asing yang tertangkap di bandara.
“Kami mendesak pihak Bea Cukai untuk transparan dan berani mengusut tuntas dari mana sumber emas batangan tersebut berasal. Apakah emas itu murni hasil jarahan dari tambang-tambang ilegal yang marak beroperasi di wilayah NTB?” ujar Ardi.
NasPol NTB menegaskan, lolosnya emas ilegal hingga nyaris dibawa ke luar negeri melalui BIZAM menunjukkan masih longgarnya pengawasan terhadap jalur distribusi mineral berharga. Emas seberat 5 kilogram tersebut merupakan kerugian besar bagi kekayaan sumber daya alam daerah.
Karena itu, NasPol NTB menuntut Bea Cukai untuk bersinergi penuh dengan aparat penegak hukum guna menelusuri rantai pasok. Mulai dari pengepul lokal, penadah besar, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi proses peleburan dan pengiriman ilegal ini.
“Kasus ini adalah tamparan keras. Kami di NasPol NTB akan terus mengawal langkah Bea Cukai dan aparat penegak hukum agar sindikat di balik penyelundupan kekayaan alam NTB ini bisa terseret ke meja hijau tanpa pandang bulu,” tandasnya. (*)




