Pantun Lawan Narkoba “Badai NTB” di Persidangan PN Raba Bima
Bima (NTBsatu) – Ada hal yang menarik saat Uswatun Hasanah atau “Badai NTB” ketika menyampaikan pledoi di depan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Aktivis Anti narkotika itu menyampaikan sebuah pantun yang sangat bermakna, melambangkan perjuangan yang takkan pernah lelah untuk berperang melawan narkoba.
Pantun yang dibaca di depan majelis hakim berbahasa Bima. “Indo kapo kune mu kuta kai sariwu eli, kune mu ciri kai sariwu rawi, hela rui rangga ngge’pa loaku lewa labo bandar narkoba ma ka iha dana ro rasa.”
“Sekalipun seseorang dikurung oleh seribu ancaman dan dihadapkan pada berbagai cara untuk menjatuhkannya, bahkan ketika duri tajam menghadang perjalanan, ia tidak akan mundur selangkah pun dalam perjuangan melawan bandar narkoba yang dianggap merusak tanah perkampungan,” kata Badai NTB.
Badai NTB menegaskan, proses hukum yang sedang dijalaninya tidak akan membuatnya berhenti peduli terhadap orang lain. terutama dalam upaya melawan dugaan peredaran narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya.
“Saya tegaskan akan tetap perang melawan narkoba yang membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.
Pesan tersebut ia sampaikan melalui nota pembelaan pribadi yang ditulis tangan sebanyak enam halaman dalam sidang ke-17 perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2026/PN Rbi di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dalam pembelaannya, Badai NTB meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara utuh latar belakang perjuangannya dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, sebelum menjatuhkan putusan atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
“Saya mengakui bahwa menjalani persidangan merupakan pengalaman yang sulit. Namun, pengalaman ini tidak akan menjadi alasan saya untuk menghentikan kepedulian terhadap persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Uswatun Hasanah.
Ia menuturkan, perkaranya bermula dari unggahan media sosial terkait dugaan peredaran narkotika yang turut memuat foto Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima yang kemudian melaporkannya.
Tim Advokat Koalisi Bantah Penilaian JPU
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun. Jaksa menilai Badai NTB terbukti melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana ITE berupa pencemaran nama baik.
Namun, tim Advokat Koalisi Berani membantah penilaian tersebut. Dalam nota pembelaan setebal 66 halaman, mereka meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baiknya.
Dalam dokumen pembelaan, Tim Advokat Koalisi Berani menempatkan persoalan narkotika sebagai salah satu konteks utama untuk menjelaskan latar belakang unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Tim advokat menilai penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat, termasuk masa depan generasi muda di Bima dan Dompu.
Mereka menguraikan, perkara narkotika banyak ditangani pengadilan di Indonesia dan menyebut persoalan tersebut sebagai tantangan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Dalam pledoi itu, tim pembela juga menyinggung kondisi penanganan perkara narkotika di Bima-Dompu. Termasuk perlunya perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan oknum aparat dalam persoalan narkotika.
“Kami nilai dengan latar belakang tersebut penting untuk dipertimbangkan ketika menilai tujuan dan konteks unggahan Badai NTB,” ujar Yan Mangandar Putra, S.H.,M.H.
Yan Mangandar melanjutkan, dorongan pemberantasan narkotika tidak dengan sendirinya menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara pencemaran nama baik.
“Penilaian terhadap unsur hukum, alat bukti, dan pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim,” kata dia.
Sekedar informasi, Tim Advokat Koalisi Berani menegaskan posisi mereka bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti dan terdakwa seharusnya dibebaskan.
Persidangan ini mempertemukan dua hal yang harus dinilai secara cermat. Yakni argumentasi terdakwa mengenai latar belakang perjuangan melawan narkotika dan persoalan hukum atas unggahan media sosial yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. (MSR)




