Oknum Tuan Guru Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Sekotong Belum Ditahan
Lombok Barat (NTBSatu) – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berusia 14 tahun di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sekotong, Lombok Barat, memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial N sebagai tersangka, tetapi belum melakukan penahanan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra mengatakan, penyidik menetapkan tersangka setelah menggelar perkara pada Rabu, 7 Oktober 2026. Polisi kini ingin mengonfirmasi informasi mengenai kemungkinan mediasi antara korban dan tersangka.
“Untuk penahanannya masih belum, karena kami sebenarnya mau konfirmasi dulu terkait adanya kemungkinan mediasi antara korban dan tersangka,” kata Heddy, Senin, 12 Oktober 2026.
Meski membuka ruang konfirmasi mengenai mediasi, Heddy menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ia menyebut, perkara tersebut bukan delik aduan biasa yang dapat berhenti hanya karena kesepakatan kedua pihak.
“Kalau mediasi sih itu terserah dari tersangka dengan korban. Cuma tidak boleh, tetap prosesnya tetap jalan. Karena itu kan bukan delik aduan biasa,” ujarnya.
Heddy mengatakan, tersangka sejauh ini bersikap kooperatif. Tersangka wajib melapor kepada penyidik dua kali setiap pekan.
Korban Alami Trauma
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Heddy menyebut, pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma.
Namun, ia belum mengetahui tingkat keparahan trauma tersebut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memastikan apakah ada korban lain.
“Informasinya korbannya ini satu orang. Dalam pengembangannya sampai sekarang baru satu aja korbannya,” kata Heddy.
Dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika korban mengalami sakit gigi. Kemudian, oknum tuan guru tersebut diduga menawarkan pengobatan. Lalu, meniup bagian dada korban dan meraba payudaranya.
Polisi menyebut usia tersangka sekitar 60 tahun. Perbedaan usia dan posisi tersangka sebagai pimpinan pondok pesantren menjadi bagian penting dalam melihat relasi antara terduga pelaku dan korban.
Sebagai informasi, Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana alternatif. Pasal yang polisi sebut meliputi Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta, Pasal 415 huruf b jo. Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan pemberatan sanksi jika pelakunya oleh orang-orang terdekat.(*)




