HukrimLombok Barat

Dua Pria asal Sekotong Ditangkap, Diduga Terlibat Pengiriman 72 Gram Sabu

Lombok Barat (NTBSatu) – Satresnarkoba Polres Lombok Barat menyita 72,42 gram sabu dari dua pria yang mereka tangkap di Gerung Utara, Minggu, 11 Oktober 2026.

Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman narkotika dari Lombok Tengah menuju Sekotong. Polisi turut mengamankan mobil Honda Brio merah yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Herwin Jonathan Nababan mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan serta orang yang dugaannya terlibat. Petugas kemudian menyergap mobil yang melintas di Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan,” ujar Herwin, Senin, 12 Oktober 2026, dalam keterangan resminya.

Peran Terduga Pelaku Berbeda

Polisi mengidentifikasi kedua pria itu sebagai E alias M, 42 tahun, dan SU alias ID, 38 tahun. Keduanya berasal dari Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga E berperan mengambil sabu dari wilayah Lombok Tengah. Sementara itu, SU dugaannya mengemudikan mobil yang mereka gunakan.

Petugas menggeledah badan dan kendaraan kedua pria tersebut dengan dua warga setempat sebagai saksi.

Polisi menemukan barang yang terduga sabu di bagian dashboard mobil dan dalam tas. Barang bukti itu terdiri atas satu klip plastik berukuran besar dan satu klip lain yang terbungkus tisu serta plastik hitam.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp5 juta, dua telepon seluler, gunting, pipa kaca, korek api, dan satu unit mobil Honda Brio merah.

Polisi membawa kedua terduga bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga memeriksa saksi, menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan menjalankan tes urine terhadap kedua terduga.

Polisi menyangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidananya. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait