Kekerasan Seksual: Mudah Mengadili Korban, Sulit Mengadili Pelaku
Oleh: Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H. – Dosen FHISIP Universitas Mataram dan Satgas PPKS Universitas Mataram
Setiap kali kasus kekerasan seksual muncul ke ruang publik, pertanyaan dan pernyataan yang sering terdengar bukan “bagaimana kondisi korban sekarang?”, “apakah dia baik baik saja?” melainkan “dia pacaran kan sama pelaku?”, “siapa saksinya pelaku melakukan pelecehan seksual?”, Ngapain dia ke sana, sudah tau pak itu suka begitu”. Kemudian saat korban memberanikan diri untuk bercerita korban akan diminta menjelaskan secara rinci apa yang dialaminya, ditanya baju apa yang dipakai saat bertemu pelaku, mengapa tidak melawan, mengapa tidak segera melapor dan berbagai pernyataan yang cenderung mengadili korban. Dalam banyak keadaan, korban tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga keraguan sistem hukum dan penghakiman publik. Alih alih memperoleh empati, korban justru diposisikan sebagai pihak yang dicurigai.
Setiap tindak pidana mempunyai tipikalnya masing masing. Tipikal tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang relatif sulit dibuktikan dalam proses hukum karena pada umumnya terjadi di ruang privat, minim saksi dan seringkali tidak meninggalkan bukti fisik yang mudah diidentifikasi. Kesulitan pembuktian juga diperparah oleh adanya relasi kuasa antar pelaku dan korban, keterlambatan pelaporan akibat trauma psikologis serta kecenderungan masyarakat yang masih mempertanyakan kredibilitas korban. Dalam banyak kasus, alat bukti kerap bergantung pada keterangan korban yang harus diuji secara hati hati sementara pembuktian pidana bertopang pada minimal dua alat bukti yang tidak mudah didapatkan. Sehingga yang terjadi adalah korban kekerasan seksual justru diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan bahwa dirinya cukup menderita untuk dapat dipercaya. Padahal hukum pidana semestinya berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan mempermalukan korban dan membuat korban mengalami secondary victimization.
Pertanyaan “mengapa tidak punya bukti?’ kerap menunjukkan cara pandang problematis terhadap korban kekerasan seksual. Sebab tidak ada orang yang berangkat menjalani aktivitas sehari hari sambil mempersiapkan alat bukti untuk kemungkinan dirinya menjadi korban kekerasan seksual . Tidak semua mahasiswa yang datang ke kampus sambil menyalakan perekam karena khawatir dilecehkan dosennya atau memastikan CCTV merekamnya, tidak ada pekerja yang masuk kantor sambil menyiapkan saksi untuk mengantisipasi pelecehan atasannya, dan tidak ada seseorang dalam relasi personal yang sejak awal membayangkan dirinya akan mengalami kekerasan seksual. Menuntut korban menghadirkan bukti sempurna sering kali justru mengabaikan kenyataan paling dasar bahwa kekerasan seksual lazim terjadi secara mendadak, tersembunyi dan jauh dari jangkauan pengawasan publik.
Dalam perspektif Feminist Legal Theory, Cjaterine A. Mackinnon secara tajam mengkritik cara hukum memperlakukan korban kekerasan seksual melalui pernyataannya, “A rape Victim has to prove that is wan not intercourse” – Korban perkosaan pada akhirnya dipaksa membuktikan bahwa apa yang dialaminya bukan sekedar hubungan seksual biasa, melainkan kekerasan. Kritik ini relevan ketika korban tidak hanya dituntut membuktikan adanya tindak pidana, tetapi juga harus menjelaskan mengapa tidak melawan, mengapa terlambat melapor, atau mengapa tidak memiliki bukti yang ideal.
Kesalahan lain dalam melihat kekerasan seksual adalah menyederhanakan consent sebagai ada atau tidak adanya penolakan. Padahal, persetujuan bukan sekedar tidak berkata “tidak” melainkan kehendak yang diberikan secara bebas tanpa tekanan. Dalam relasi yang timpang- antara dosen dan mahasiswa, atasan dan bawahan atau pihak lain yang memiliki pengaruh dengan mereka yang bergantung padanya –“iya_ seringkali tidak lahir dari kebebasan penuh, melainkan dari ketakutan atas konsekuensi yang mungkin diterima. Di titik inilah kritik Chatherin A.Mc kinnon menjadi relevan ketika menyatakan bahwa “Force includes inequalities” paksaan tidak selalu bekerja melalui ancaman fisik, tetapi juga melalui ketimpangan relasi yang membatasi kebebasan seseorang untuk menolak. Untuk itu diam atau tidak adanya perlawanan tidak dapat serta merta dipahami sebagai adanya persetujuan yang sah.
Kompleksitas pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual sejatinya telah diantisipasi oleh negara melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kehadiran undang-undang ini menunjukkan pengakuan bahwa kekerasan seksual memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana lainnya, terutama karena sering terjadi di ruang privat, minim saksi, melibatkan relasi kuasa, serta meninggalkan dampak psikologis yang mempengaruhi perilaku korban. Karena itu ada aturan pembuktian yang berbeda dalam UU TPKS sengaja dirumuskan agar tidak semata mata bergantung pada adanya luka fisik atau saksi mata.
Pasal yang berkaitan dengan hal pembuktian dengan keberpihakan kepada korban terdapat pada pasal 25 ayat (1) yang berbunyi: Keterangan saksi korban dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikian juga dengan ayat (3) huruf a pasal yang sama yang berbunyi : “Dalam hal keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, keterangan saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain , kekuatan pembuktianya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari; a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut; .
Namun, pengakuan normatif melalui UU TPKS tidak serta merta menghapus persoalan di lapangan. Tantangan terberat justru terletak pada implementasi; sejauh mana aparat hukum, institusi Pendidikan, tempat kerja hingga masyarakat mampu memahami karakteristik khusus tindak pidana kekerasan seksual. Tidak sedikit perkara masih dipandang dengan paradigma lama yang terlalu menitikberatkan pada adanya saksi langsung, luka fisik atau respons korban yang dianggap “ideal”.
Sungguhpun demikian, seluruh persoalan tersebut tidak boleh dibaca sebagai alasan untuk mengabaikan due process of law. Hukum pidana Tetap menuntut kehati hatian, pembuktian yang memadai serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Akan tetap, kehati hatian hukum juga tidak boleh berubah menjadi ketidakmampuan memahami karakteristik khusus tindak pidana kekerasan seksual. Sebab keadilan bukan hanya soal melindungi orang dari penghukuman tanpa bukti, tetapi juga memastikan korban tidak kehilangan akses terhadap keadilan akibat cara pandang yang terlalu formalistik.
Sekali lagi, tidak semua orang menjalani hidup sambil mempersiapkan diri menjadi korban kejahatan terutama kekerasan seksual. Karena itu, jika hukum ingin benar-benar menghadirkan keadilan, maka yang perlu diperkuat bukan hanya mekanisme pembuktian, tetapi juga keberanian untuk melihat korban dengan lebih manusiawi. (*)




