KY Pantau Langsung Sidang Kasus Radiet di PN Mataram
Mataram (NTBSatu) – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pemantauan Hakim dan Investigasi, Abhan memantau langsung sidang kasus Radiet di Pengadilan Negeri (PN) Mataram hari ini, Jumat, 22 Mei 2026.
Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen penuh KY untuk mengawal integritas persidangan di wilayah NTB. Tim pengawas fokus mengawasi dan mengantisipasi potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Abhan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dalam jangka panjang secara ketat dari proses sidang tingkat pertama hingga pembacaan putusan. Bahkan, jika di kemudian hari terdapat upaya hukum lanjutan, KY memastikan pengawasan akan tetap melekat.
“Dipantau sampai putusan sidang di PN, hingga jikalau ada upaya hukum akan tetap dipantau,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Lebih lanjut, Abhan memaparkan, pemantauan dapat melalui dua mekanisme resmi, yakni mendatangi langsung pengadilan atau menyurati pengadilan yang bersangkutan. Langkah pemantauan ini berdasarkan inisiatif mandiri dari internal KY, maupun respons atas laporan yang masyarakat adukan.
“Pemantauan bisa dengan mendatangi langsung ke Pengadilan dan bisa disurati. Kalau ada dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjut, tentu dengan sesuai fakta hasil pemantauan kami,” jelasnya.
Tiga Kasus di NTB Jadi Atensi KY
Khusus di NTB, KY saat ini memberikan atensi khusus pada tiga kasus besar yang murni menjadi inisiatif pengawasan mandiri kelembagaan melalui hasil investigasi. Yaitu, kasus dana “siluman” DPRD NTB, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco, dan kasus dugaan pembunuhan oleh Radiet.
“Tiga kasus di NTB, yakni dana ‘siluman”, Esco, dan Radiet adalah inisiasi KY sendiri dan mungkin ada juga hasil investigasi dan sebagainya,” jelasnya.
Menyinggung mengenai sanksi etik terhadap pengadil di NTB, Abhan mengonfirmasi, sudah ada beberapa hakim yang kini masuk dalam proses pemeriksaan. Namun, ia belum bisa membuka detail data tersebut demi menjaga independensi pemeriksaan.
“Ada beberapa yang masih dalam proses dan tentu kami tidak bisa menyampaikan saat ini. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada MA,” ungkapnya.
Mengenai rekam jejak atau catatan khusus terhadap majelis hakim yang mengadili kasus dana “siluman”, Brigadir Esco, dan Radiet ini, KY mengaku masih harus memeriksa basis data lebih mendalam.
“Kalau dari ketiga hakim ini kami belum melihat data lebih lanjut,” tambah Abhan, sembari menekankan kembali pemantauan akan terus berlanjut sampai keluar putusan tingkat pertama hingga ke tahapan upaya hukum lanjutan. (Yenni)




