Lindungi Pasar Rakyat, Pemkot Mataram Stop Izin Baru Ritel Modern
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, mengambil langkah serius dengan menghentikan penerbitan izin baru bagi ritel modern selama dua tahun terakhir. Kebijakan ini sebagai upaya menjaga keberlangsungan pasar rakyat dan melindungi pedagang kecil, dari gempuran ekspansi gerai modern yang terus bertambah di wilayah kota.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Irwan Harimansyah mengungkapkan, sejak memimpin Dinas Perdagangan, tidak ada lagi rekomendasi izin baru yang pihaknya terbitkan untuk pendirian ritel modern.
“Jumlah ritel modern saat ini sudah lebih dari cukup. Ada beberapa yang memang mau mengajukan, tetapi saya stop,” ujar Irwan, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Irwan, kebijakan tersebut bukan semata-mata membatasi investasi. Melainkan langkah untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah, agar pasar tradisional tetap mampu bertahan di tengah perubahan pola belanja masyarakat.
Ia menilai, pertumbuhan ritel modern yang tidak terkendali berpotensi mematikan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Terlebih, Kota Mataram memiliki wilayah yang relatif kecil sehingga pemerintah daerah harus lebih selektif dalam mengatur perkembangan usaha modern.
“Kalau ritel modern kita tumbuhkan terus, nanti pasar rakyat bisa mati. Kita ini kota, wilayahnya kecil,” katanya.
Irwan menyebut, pasar rakyat memiliki peran besar dalam menopang perekonomian masyarakat kecil. Selain menjadi pusat aktivitas perdagangan tradisional, pasar rakyat juga menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pedagang dan pelaku usaha mikro.
Bentuk Perlindungan Ekonomi Kerakyatan
Karena itu, Pemkot Mataram memilih mengambil kebijakan pembatasan izin sebagai bentuk perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan. Pemerintah tidak ingin, keberadaan pasar tradisional semakin terdesak oleh menjamurnya toko modern yang memiliki modal dan fasilitas lebih besar.
“Pasar rakyat itu aset daerah. Banyak masyarakat menggantungkan hidup di sana. Masa mau dibiarkan mati?” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap pengajuan izin ritel modern harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan sebelum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) proses. Namun, selama dua tahun terakhir, rekomendasi tersebut tidak lagi diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan moratorium.
Meski demikian, Irwan mengakui, masih ada sejumlah pelaku usaha yang mencoba mengajukan pembukaan gerai baru. Namun pengajuan tersebut langsung dihentikan oleh pihaknya, demi menjaga komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat.
“Sampai sekarang masih banyak yang memang mau mengajukan, tetapi saya tegaskan stop,” tegas Irwan. (*)




