Headline NewsPolitik

Raperda Pajak dan Retribusi Disetujui, Potensi PAD NTB Bertambah Rp182 Miliar

Mataram (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB di ruang rapat Rinjani Kantor Gubernur NTB, Kamis, 21 Mei 2026.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengatakan, perubahan Perda untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah semakin sempitnya ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan.

IKLAN

“Perubahan Perda ini bukan semata-mata persoalan menaikkan tarif pajak atau retribusi. Lebih dari itu, ini bagian dari upaya besar daerah dalam menjawab tantangan fiskal yang semakin kompleks,” kata Sambirang.

Revisi aturan tersebut diproyeksikan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp182,84 miliar per tahun.

Sejumlah poin strategis diatur dalam revisi Perda tersebut. Salah satunya penataan kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan di NTB.

IKLAN

Kendaraan tersebut wajib melakukan balik nama ke NTB dan terkena sanksi administratif 10 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jika tidak melaksanakan kewajiban.

Kebijakan ini menyasar kendaraan operasional tambang, proyek, dan logistik yang selama ini menggunakan infrastruktur NTB namun membayar pajak di luar daerah.

“Dari simulasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, kebijakan itu diperkirakan menambah PAD sekitar Rp8,8 miliar per tahun,” kata Sambirang.

Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB

Selain itu, tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penyesuaian. Tarif PKB kendaraan roda dua di atas 150 cc dan roda empat di atas 1.500 cc naik dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.

“Potensi peningkatan PKB diperkirakan mencapai sekitar Rp8,99 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, tarif BBNKB kendaraan di bawah atau sama dengan 150 cc dan 1.500 cc naik dari 9 persen menjadi 10 persen. Sedangkan, kendaraan di atas kapasitas tersebut naik menjadi 11 persen.

“Potensi peningkatan BBNKB diperkirakan mencapai sekitar Rp50,47 per tahun,” katanya.

Selain itu, Perda ini juga mengatur kendaraan listrik berbasis baterai yang terkena tarif PKB 1,075 persen dan BBNKB 11 persen.

“Kita minta kebijakan itu tetap memperhatikan arah transisi energi nasional dan pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan,” ujarnya.

Revisi Perda juga mengatur Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB untuk BBM nonsubsidi naik menjadi 7,5 persen, sedangkan BBM subsidi tetap 5 persen.

“Kebijakan itu diarahkan kepada sektor industri, pertambangan, dan pengguna BBM nonsubsidi skala besar. Potensi tambahan penerimaan dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp84,5 miliar,” ungkapnya.

Di sektor pajak air permukaan, Perda ini mewajibkan penggunaan water meter berstandar SNI. Pelanggaran terhadap kewajiban itu terkena sanksi administratif 35 persen.

“Pemerintah daerah juga mulai memperjelas pemanfaatan air laut dan air payau untuk kegiatan komersial sebagai objek pajak daerah,” katanya.

Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Selain sektor perpajakan, revisi Perda turut mengatur pengelolaan pertambangan rakyat. Luas maksimal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk perseorangan seluas 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare.

Masa berlaku IPR selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun. Perda ini juga mengatur formula biaya pengelolaan wilayah, biaya pengusahaan, dan biaya pengelolaan lingkungan dalam struktur pelayanan IPR.

“Kita memperkirakan retribusi dari sektor pertambangan rakyat mencapai sekitar Rp28 miliar,” katanya.

Meski demikian, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan terhadap izin pertambangan rakyat, termasuk memastikan kecukupan jumlah pengawas dan inspektur tambang.

“Keberhasilan tata kelola pertambangan rakyat tidak cukup hanya melalui pengaturan perizinan dan retribusi, tetapi oleh kapasitas pengawasan di lapangan,” kata Sambirang.

Komisi III juga meminta pemerintah daerah segera menyusun peraturan gubernur dan petunjuk teknis agar implementasi Perda berjalan efektif, termasuk memperkuat digitalisasi dan integrasi data perpajakan daerah. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button