Hukrim

Eks Kepala DPMPTSP NTB Ungkap Awal Perizinan TCN di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Kisruhnya kerja sama PDAM Lombok Utara dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) mendapat sorotan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Ir H Mohammad Rum, MT.

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen perizinan yang dia ketahui saat menjabat, TCN baru memperoleh izin lingkungan sekitar Desember 2020. Izin tersebut terbit setelah perusahaan mengantongi izin ruang.

“Saya pertama berkomentar selaku mantan Kepala DPMPTSP. Karena pada saat itu TCN dapat izin lingkungan dari saya. Izin lingkungan kalau tidak salah Desember 2020,” kata Aji Rum, sapaan akrabnya.

IKLAN

Menurutnya, penerbitan izin lingkungan merupakan bagian dari proses administrasi setelah memperoleh izin ruang. Karena itu, ia mempertanyakan anggapan yang menyebut TCN telah beroperasi sejak 2017.

“Ini izin saja tahun 2020, belum proses membangun. Tahun 2022 mulai operasional,” ujarnya.

Rum menjelaskan, ketika TCN mulai beroperasi pada 2022, persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih di Gili Trawangan belum langsung selesai. Saat itu sempat terjadi kekosongan pasokan karena TCN yang menjadi mitra PDAM belum berproduksi.

IKLAN

Dalam kondisi tersebut, menurut Rum, pemerintah membuka ruang bagi kerja sama dengan pihak lain untuk menjaga pasokan air. Salah satunya melalui PT GNE yang bermitra dengan PT BAL.

“Karena PDAM mitranya TCN belum berproduksi. Sehingga PDAM stagnan. Tidak bisa melakukan apa-apa. Dalam kondisi seperti itu, memasukkan GNE untuk melakukan kegiatan bermitra dengan PT BAL,” bebernya.

Rum mengatakan, PT BAL kemudian tidak boleh melanjutkan kegiatan karena persoalan perizinan. Termasuk aktivitas pengeboran air tanah.

Setelah PDAM dan TCN siap beroperasi, izin GNE yang sebelumnya diterbitkan pada 2020 dicabut. Namun, Rum mengaku mendapat informasi bahwa kegiatan GNE masih berjalan di lapangan meski pemerintah sudah mencabut izinnya. Persoalan itu lah yang membuat PT GNE berhadapan dengan Dit Reskrimsus Polda NTB.

Soroti Pencabutan PKKPRL

Rum juga menyoroti pencabutan izin ruang laut atau PKKPRL TCN oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, pencabutan tersebut semestinya melalui prosedur yang jelas dan melibatkan pemberitahuan kepada pihak perusahaan.

“Saya mendengar ada pencabutan ruang PKKPRL oleh KKP. Pencabutan ini tidak melalui prosedural. Tidak fair pencabutan ini. Tidak ada pemberitahuan kepada yang swasta,” tegasnya.

Menurut Rum, pencabutan tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru. Karena TCN tidak lagi memiliki kepastian administrasi untuk menjalankan kegiatan penyediaan air bersih.

Dalam kondisi itu, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengundang Forkopimda untuk membahas keberlangsungan pasokan air. Rum mengaku turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Dari pertemuan itu kemudian muncul diskresi agar pasokan air tetap mengalir sembari menyelesaikan persoalan administrasi.

“Harapan diskresi ini untuk melengkapi administrasi atau izin yang dianggap keliru sebelumnya,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Bima ini.

Ia juga menyinggung aktivitas pengeboran yang menjadi bagian dari persoalan TCN. Menurutnya, titik pengeboran hanya bergeser sekitar 2,6 meter dari lokasi yang tercantum dalam izin.

Pengeboran oleh PT TCN pun secara horizontal di bawah terumbu karang hingga sekitar 300 meter. Bukan pengeboran vertikal dari daratan.

Pertanyakan Rencana Investor Baru

Rum juga mempertanyakan wacana mencari investor baru untuk mengelola kebutuhan air bersih Gili Trawangan. Menurutnya, masuknya investor baru tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Karena investor tersebut tetap harus melalui rangkaian perizinan.

“Kenapa kita harus cari investor baru? Emangnya bisa simsalabim. Kan pasti melakukan izin seperti TCN dulu. Kenapa tidak menuntaskan TCN,” sentilnya.

Ia menilai, lenyelesaian persoalan perizinan TCN perlu dipertimbangkan jika tujuan utamanya memastikan pasokan air bersih sekaligus menjaga aktivitas pariwisata di Gili Trawangan.

Kendati demikian, Aji Rum mengapresiasi langkah Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal yang menurutnya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah kementerian terkait persoalan tersebut. Ia juga mengapresiasi upaya Kapolda NTB dalam menangani persoalan di Gili Trawangan.

Soal PT BAL

Terkait PT BAL, Rum juga memberikan pandangannya mengenai proses awal kerja sama pengelolaan air di Gili Trawangan. Proses lelang kerja sama pada 2018 dibuka dan TCN menjadi satu-satunya perusahaan yang mendaftar hingga akhirnya menjadi pemenang.

“Ini dilelang, yang mendaftar hanya TCN. Kenapa PT BAL tidak mendaftar,” ucapnya. (*)

Artikel Terkait