Segini Besaran Uang Pensiun Purbaya Setelah Setahun Jadi Menkeu
Mataram (NTBSatu) – Mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berhak menerima uang pensiun pokok seumur hidup serta Tunjangan Hari Tua setelah menyelesaikan masa jabatannya selama satu tahun.
Kepastian pemberian hak keuangan tersebut merujuk pada regulasi pemerintah terkait jaminan purna tugas bagi mantan menteri negara.
Perubahan kepemimpinan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin, 14 September 2026, untuk menggantikan Purbaya.
Pelantikan tersebut mengakhiri masa pengabdian Purbaya yang sebelumnya mengemban amanat sejak 8 September 2025. Hal ini sekaligus membuka ruang pemenuhan hak keuangan pejabat negara yang berhenti secara terhormat.
Dasar Hukum
Berdasarkan penelusuran NTBSatu, Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 menetapkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun.
Regulasinya menegaskan, setiap menteri yang selesai menjalankan tugas secara terhormat berhak memperoleh jaminan pensiun.
Sesuai ketentuan persentase masa jabatan, Purbaya yang genap bertugas selama 12 bulan berhak mengantongi pensiun pokok sebesar 12 persen dari dasar pensiun.
Pemerintah menetapkan dasar pensiun tersebut berdasarkan acuan gaji pokok terakhir pejabat negara. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji pokok menteri negara ditetapkan senilai Rp5.040.000 per bulan.
Berdasarkan kalkulasi 12 persen dari nilai gaji pokok tersebut, Purbaya akan menerima estimasi uang pensiun pokok sekitar Rp604.800 per bulan.
Kepesertaan Tunjangan Hari Tua
Selain pensiun pokok bulanan, mantan menteri juga berhak mengajukan pencairan Tunjangan Hari Tua (THT). Sistem mensyaratkan pejabat terkait telah menyetorkan iuran melalui pemotongan gaji pokok rutin sepanjang masa dinasnya.
Karena Purbaya telah menunaikan kewajiban iuran THT lewat potongan gaji bulanan selama kurun September 2025 hingga September 2026. Yang bersangkutan secara otomatis telah memenuhi kualifikasi kepesertaan.
PT Taspen (Persero) bertindak sebagai BUMN pengelola yang menyalurkan dana pensiun serta THT kepada para mantan pejabat negara.
Berdasarkan penelusuran NTBSatu pada laman Kementerian PANRB, uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk Keputusan Presiden tentang SK Pensiun. (*)




