117 LSM Aktif di Sumbawa, 17 Tak Perpanjang Pendaftaran
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sebanyak 117 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tercatat masih aktif dalam database organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Sumbawa periode 2019 hingga 2026. Sementara itu, pemerintah daerah mencatat 17 LSM tidak memperpanjang pendaftaran setelah masa berlaku administrasinya berakhir.
Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa, Nurul Fuji Astuti, S.M., menyampaikan data tersebut saat menjelaskan perkembangan pendataan LSM di Sumbawa, Rabu, 16 September 2026.
“Pada 2019, masa pendaftaran itu berlaku selama lima tahun. Ada LSM yang kembali memperpanjang dan ada juga yang tidak memperpanjang. Karena itu, kami mengeluarkan 17 LSM dari database karena mereka tidak memperpanjang,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026.
Nurul menjelaskan, pemerintah daerah tetap mencatat LSM yang memenuhi ketentuan administrasi dalam database. Selain itu, sejumlah LSM baru juga mulai masuk dalam pendataan pada 2026, termasuk organisasi yang memperpanjang pendaftarannya.
“Untuk tahun ini sudah ada LSM baru yang mendaftar. Data itu juga mencakup LSM yang memperpanjang pendaftarannya,” katanya.
Sementara itu, Nurul membedakan masa berlaku administrasi LSM dengan badan hukum organisasi. Menurut dia, pendaftaran tertentu memiliki masa berlaku lima tahun sehingga organisasi perlu melakukan perpanjangan ketika masa berlaku tersebut berakhir.
Di sisi lain, badan hukum organisasi tidak memiliki batas waktu yang sama. Perubahan kepengurusan dapat memengaruhi administrasi organisasi, tetapi badan hukum tetap mengacu pada dokumen yang diterbitkan sebelumnya.
Legalitas Berkaitan dengan Akses Dana
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa pembentukan organisasi atau komunitas berawal dari kesamaan visi dan tujuan. Organisasi kemudian dapat mengurus legalitas melalui notaris sesuai bentuk dan kebutuhan organisasi.
Karena itu, organisasi yang ingin memperoleh dukungan pendanaan juga perlu memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses organisasi ketika berhubungan dengan pemerintah maupun pihak lain.
“Kalau mereka ingin mendapatkan dana, mereka tentu harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Mau tidak mau, mereka tetap akan berurusan dengan pemerintah,” jelasnya.
Dengan demikian, pendataan tidak hanya membantu pemerintah mengetahui jumlah organisasi yang aktif. Pendataan juga membantu memastikan organisasi memiliki administrasi dan legalitas yang sesuai dengan ketentuan.
Data tersebut mencatat 117 LSM yang masih aktif dalam periode 2019 hingga 2026, sedangkan 17 LSM tidak lagi masuk database karena tidak memperpanjang pendaftarannya. (*)




