Pemkab Lombok Tengah Perkuat PPID Demi Keterbukaan Informasi Publik
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memperkuat sistem pelayanan informasi publik agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi terkait program, kebijakan, dan capaian pembangunan daerah.
Penguatan tersebut berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Baperida Lantai 3 Kantor Bupati Lombok Tengah, pada Selasa, 15 September 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., memastikan masyarakat bisa memperoleh informasi dengan mudah.
“PPID tidak hanya bekerja ketika ada permohonan informasi, tetapi juga memastikan informasi pemerintah tersedia, terkelola dengan baik, terdokumentasi. Kemudian mudah masyarakat akses,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2026.
Fokus Penguatan dan Regulasi
Herdan menjelaskan, penguatan PPID menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang terbuka dan terpercaya. Pihaknya mencatat tiga fokus utama yang perlu lebih kuat.
Pertama, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Kedua, pengaktifan serta optimalisasi website perangkat daerah. Ketiga, peningkatan kapasitas pengelola informasi melalui kegiatan bimbingan teknis.
Hasil evaluasi menunjukkan masih perlunya peningkatan peran perangkat daerah dalam menyajikan informasi publik. Dari 45 perangkat daerah dan kecamatan yang dipantau, masih terdapat sejumlah website yang belum aktif dan memerlukan perhatian khusus.
Selain menguatkan kanal digital, setiap perangkat daerah juga terdorong untuk memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan pencatatan informasi. Termasuk menerapkan mekanisme pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H., menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberhasilan PPID sangat bergantung pada komitmen pimpinan melalui penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Penguatan PPID membutuhkan komitmen pimpinan, baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun peningkatan kapasitas. Hal ini agar keterbukaan informasi berjalan sesuai amanah undang-undang,” katanya.
Sahnam juga mengingatkan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi. Informasi yang wajib terbuka harus tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara informasi tertentu yang masih dalam proses audit atau pemeriksaan memiliki batasan sesuai ketentuan.
Dorongan Perubahan Pola Kerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mengubah pola kerja dari sekadar menjawab permintaan informasi menjadi aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Firman menekankan agar publikasi melalui website resmi maupun media sosial perangkat daerah menjadi kebiasaan rutin untuk menyampaikan program, kegiatan, inovasi, dan capaian kinerja secara berkala.
“Perangkat daerah harus membiasakan menyajikan informasi tanpa harus menunggu diminta. Apa yang menjadi program dan capaian kinerja pemerintah harus masyarakat ketahui melalui kanal informasi yang tersedia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan penguatan keterbukaan informasi tidak akan berjalan optimal tanpa komitmen pimpinan. Dukungan kebijakan, sumber daya, dan pengelolaan PPID yang konsisten menjadi kunci agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas di Kabupaten Lombok Tengah. (*)




