Pemkab KSB Gelar Konsultasi Publik Susun Revisi RTRW
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat resmi memulai tahapan penting penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memimpin langkah strategis ini untuk mengarahkan pembangunan daerah.
Kepala Dinas PUPR KSB, Armayadi, S.T., M.M.Inov. menegaskan, proses penyusunan RTRW harus berjalan terpadu, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Selanjutnya, penerapan prinsip tersebut memastikan acuan tata ruang mampu menjawab kebutuhan masa depan daerah.
“Prinsip ini menjadi dasar agar dokumen tata ruang tidak sekadar menjadi acuan administratif. Dokumen ini harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan KSB ke depan,” ujar Armayadi, Selasa, 15 September 2026.
Selain itu, pendekatan terpadu memudahkan pemetaan berbagai sektor unggulan mulai dari pertambangan, pertanian, pariwisata, hingga kawasan permukiman warga. Sementara itu, keterlibatan masyarakat luas bertujuan menampung aspirasi riil dari tingkat bawah.
Di samping itu, aspek transparansi dan keberlanjutan menjadi kunci utama dalam merespons isu alih fungsi lahan serta penataan kawasan lingkar tambang. Dengan demikian, revisi RTRW ini bakal menjadi payung hukum yang kuat bagi pembangunan berkeadilan.
Potensi dan Tata Ruang KSB
Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., menghadiri dan membuka langsung agenda Konsultasi Publik I di Gedung Graha Praja Taliwang. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa KSB memiliki luas wilayah mencapai 1.743,58 kilometer persegi.
“KSB menyumbang 8,8 persen dari total luas Provinsi NTB dengan posisi sangat strategis. Oleh sebab itu, daerah kita memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Pulau Sumbawa,” kata Hanipah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Sumbawa Barat memiliki kelimpahan potensi sumber daya alam di berbagai sektor utama. Namun, kekayaan pertanian, perikanan, peternakan, hingga industri pertambangan memerlukan tata kelola yang bijak dan terarah.
Oleh karena itu, penyusunan dokumen revisi ini menjadi panduan utama dalam menata ruang secara seimbang dan optimal. Sebab, pemerintah daerah menjaga komitmen agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam agenda tersebut, sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, Pemprov NTB, jajaran Forkopimda KSB, hingga para akademisi dan NGO turut hadir memberikan masukan teknis. Kemudian, konsultan ahli memaparkan materi penyusunan guna memperkaya substansi rancangan dokumen tata ruang.
Sebab itu, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan menentukan kualitas arah kebijakan pembangunan Sumbawa Barat jangka panjang. Sinergi ini pada akhirnya memastikan pemanfaatan ruang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga.
Pemerintah daerah menargetkan tahapan konsultasi publik ini melahirkan dokumen RTRW yang aspiratif dan futuristik. Hasil revisi tata ruang tersebut diproyeksikan menjadi pijakan utama menuju Sumbawa Barat yang maju dan tertata. (*)




