Dampak Hunian Sepi, 4 Hotel Melati di Mataram Beralih Fungsi Jadi Kos-kosan
Mataram (NTBSatu) – Kondisi industri perhotelan di Kota Mataram tidak sepenuhnya merata. Akibat sepinya tingkat hunian (okupansi) dan tingginya biaya operasional, sebanyak empat hotel kelas melati di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, memilih menutup usahanya dan beralih fungsi menjadi rumah kos.
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin mengungkapkan, fenomena alih fungsi ini terjadi karena sebagian besar hotel melati kesulitan bersaing dan menutupi beban biaya perawatan serta operasional harian.
“Sementara sekarang yang resmi mengajukan surat penutupan ada 4 hotel melati di wilayah Cakranegara. Mereka beralih dari hotel ke rumah kos,” ujar Achmad Amrin, Selasa, 15 September 2026.
Amrin menjelaskan, sektor perhotelan di Kota Mataram sangat mengandalkan kegiatan atau event MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dari pemerintah, bukan murni dari sektor pariwisata. Ketika tingkat kunjungan tamu pemerintah melandai, keterisian kamar hotel melati anjlok secara drastis.
Bahkan, ajang internasional seperti MotoGP pun belum mampu mendongkrak okupansi hotel melati di wilayah Kota Mataram secara signifikan. Menurutnya, Kota Mataram lebih berfungsi sebagai daerah penyangga, di mana tumpahan wisatawan lebih mendominasi kawasan wisata seperti Senggigi.
“Kecuali pada penyelenggaraan MotoGP pertama, itu sampai rumah-rumah warga disewa. Tetapi untuk tahun-tahun setelahnya, sumbangannya tidak terlalu besar,” jelasnya.
Pemeriksaan Pajak dan Status Alih Fungsi
Menanggapi fenomena empat hotel melati yang berganti status ini, pihak BKD Kota Mataram tidak serta-merta melepas kewajiban perpajakannya.
Badan Keuangan Daerah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan skema pembayaran yang diterapkan tempat usaha tersebut.
“Kita lakukan pemeriksaan dulu. Praktiknya seperti apa? Jika kos-kosan tersebut masih menerapkan sistem pembayaran harian, maka kategorinya masih dianggap sama seperti hotel dan tetap dikenakan pajak daerah,” tegas Amrin.
Namun, jika usaha tersebut murni beroperasi sebagai kos-kosan dengan sistem sewa bulanan, maka BKD akan membatalkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) hotel tersebut.
“Selanjutnya, kewajiban perpajakannya akan beralih ke pajak pusat (PPh/PPN),” pungkas Amrin. (*)




