PemerintahanSumbawa

Pemkab Sumbawa Turun ke Desa Verifikasi DTSEN, Luruskan Kewenangan Penentuan Desil

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Sosial turun langsung ke desa-desa untuk memperkuat verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini menyasar kepala desa, kepala dusun, perangkat desa, serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian mengatakan, pihaknya mendatangi desa satu per satu untuk menjelaskan mekanisme verifikasi dan validasi data. Dinas Sosial juga ingin mengetahui kondisi masyarakat secara langsung dari pemerintah desa.

“Sabtu minggu ini kami mendatangi satu per satu kepala desa. Kami mengumpulkan kepala dusun, perangkat desa, terutama operator SIKS-NG. Kami ingin menyampaikan apa yang harus kita lakukan dalam verifikasi dan validasi,” ujar Iwan, Minggu, 13 September 2026.

IKLAN

Iwan mengatakan, kunjungan tersebut juga bertujuan meluruskan pemahaman masyarakat tentang penentuan desil. Ia menilai masih ada anggapan bahwa kepala desa atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menentukan desil masyarakat.

Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki kewenangan untuk mengolah data statistik dan menentukan desil. Kementerian Sosial serta lembaga pemerintah lain kemudian menggunakan data tersebut untuk menjalankan program bantuan sosial.

“Penentuan desil sepenuhnya menjadi kewenangan BPS sebagai lembaga yang mengolah statistik. Kementerian Sosial dan lembaga lain menggunakan data tersebut untuk menjalankan program masing-masing,” jelasnya.

IKLAN

Iwan juga menjelaskan pemerintah daerah memiliki peran dalam proses verifikasi dan validasi. Peran tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, kecamatan, pemerintah desa, pemerintah kelurahan, hingga rukun tetangga dan rukun warga sesuai ketentuan.

Dinas Sosial juga menyampaikan mekanisme musyawarah desa atau kelurahan dalam proses verifikasi dan validasi DTSEN. Iwan menemukan beberapa operator desa yang belum mengetahui mekanisme tersebut ketika ia turun ke lapangan.

“Beberapa operator desa bahkan mengatakan mereka baru mengetahui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan untuk verifikasi dan validasi DTSEN,” ujarnya.

Cocokkan Data dengan Kondisi Nyata

Selain menjelaskan mekanisme, Dinas Sosial memeriksa langsung kondisi calon penerima manfaat dan Pemerlu Kesejahteraan Sosial (PKS). Data tersebut mencakup lansia, anak terlantar, dan penyandang disabilitas.

Iwan menegaskan, petugas perlu mencocokkan informasi dalam data dengan kondisi nyata masyarakat. Langkah itu penting agar pemerintah tidak memberikan bantuan berdasarkan informasi yang tidak sesuai kondisi penerima.

“Kami ingin benar-benar memverifikasi dan memvalidasi data. Ada orang yang ingin mendapat bantuan, tetapi ketika kami turun mengecek rumahnya, ternyata orang tersebut punya mobil. Ada juga yang penghasilannya sudah di atas UMK,” katanya.

Karena itu, Pemkab Sumbawa terus mendorong pemeriksaan data hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah ingin memperoleh data yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.

“Informasi yang sampai kepada kami harus sama dengan fakta yang terjadi sebenarnya,” pungkas Iwan. (*)

Artikel Terkait