Sumbawa Besar (NTBSatu) – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa terus bergulir. Di balik dinamika pendaftaran bakal calon, tiga desa kini mengarah pada tahapan seleksi tambahan karena jumlah pendaftar melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi.
Tahapan ini menjadi pintu awal untuk menghadirkan kontestasi yang sehat sebelum masyarakat menentukan pilihan pada September mendatang.
Pejabat Fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ibrahim, S.E., mengatakan seluruh tahapan persiapan telah rampung. Termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini panitia memasuki tahapan pencalonan dan perpanjangan masa pendaftaran di 20 desa yang mengikuti Pilkades Serentak.
Dari data sementara, Desa Dete mencatat tujuh bakal calon, Desa Nijang tujuh bakal calon, dan Desa Karang Dima enam bakal calon. Ketiga desa tersebut berpotensi menjalani seleksi tambahan apabila seluruh bakal calon memenuhi syarat administrasi.
“Kalau bakal calon lebih dari lima orang, regulasi mengharuskan kami menggelar seleksi tambahan. Nantinya hanya lima calon yang berhak mengikuti Pilkades,” kata Ibrahim kepada wartawan.
Namun, Ibrahim menegaskan panitia lebih dulu menyelesaikan verifikasi dokumen seluruh bakal calon. Hasil tahapan itu akan menentukan perlu atau tidaknya seleksi tambahan.
“Kalau hasil verifikasi menunjukkan seluruh persyaratan lengkap dan jumlah bakal calon tetap lebih dari lima, kami lanjutkan ke seleksi tambahan,” ujarnya.
Kampus Independen Jadi Penguji
Ibrahim menjelaskan, seleksi tambahan menggunakan tes tertulis dengan melibatkan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kapasitas akademik. DPMD mengusulkan perguruan tinggi agar proses seleksi berlangsung objektif dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.
“Kami menginginkan lembaga independen yang tidak memiliki afiliasi dengan bakal calon. Karena itu kami mempertimbangkan perguruan tinggi yang memiliki kemampuan menguji kapasitas para calon,” jelasnya.
Menurutnya, pimpinan daerah akan menentukan kampus yang bertugas melaksanakan seleksi, baik Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) maupun Universitas Samawa (UNSA).
Ibrahim berharap, proses tersebut mampu melahirkan lima bakal calon terbaik yang siap mengikuti Pilkades Serentak pada 7 September 2026.
Selain itu, DPMD juga mulai menerapkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025. Salah satunya mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah memperoleh status sebagai calon kepala desa.
“Saat mendaftar mereka mengajukan cuti. Setelah penetapan sebagai calon kepala desa, mereka wajib mengundurkan diri sebagai perangkat desa. Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap menjalankan tahapan Pilkades berdasarkan keputusan bupati yang telah terbit sebelumnya. Ibrahim menilai langkah tersebut menjaga kepastian jadwal sekaligus melindungi keabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, perubahan jadwal pemungutan suara berpotensi memengaruhi data pemilih yang telah ditetapkan dan membuka ruang sengketa administrasi. Karena itu, DPMD memilih menjaga ritme tahapan agar Pilkades berlangsung sesuai jadwal dan memberi kepastian hukum bagi seluruh peserta.
Di tengah proses yang terus berjalan, DPMD berharap setiap tahapan mampu melahirkan pemimpin desa yang lahir dari kompetisi yang adil, bersih, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (*)




