Pemprov NTB Tunggu Regulasi Pusat Soal Skema Penggajian PPPK
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait skema penganggaran serta penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat masih membahas skema tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, menjelaskan ada dua skema pembiayaan gaji PPPK yang berpotensi berlaku. Yaitu, Pembiayaan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Penyaluran ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana Transfer ke Daerah (TKD) berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarked.
“Kami menunggu PMK dan KMK masuk untuk mendapat kepastian, apakah pusat membiayai langsung dari APBN atau membayar melalui APBD yang bersumber dari DAU Earmarked. Pada prinsipnya Pemda mendukung penuh karena sumber dananya sudah ada,” ujar Nursalim, Jumat, 11 September 2026.
Nursalim memaparkan, skema masuknya gaji PPPK ke APBD akan memengaruhi struktur anggaran daerah. Dari sisi positif, Pemda tidak perlu mencari sumber pendapatan baru. Namun, konsekuensinya total nominal belanja pegawai di APBD dipastikan meningkat.
“Jika masuk ke struktur APBD, komponen belanja pegawai secara nominal tentu lebih tinggi. Namun secara persentase belum tentu melonjak signifikan, karena total pembentuk APBD juga ikut naik seiring masuknya DAU tersebut,” tambahnya.
Nursalim menambahkan, meskipun pusat mengintervensi gaji pokok, penetapan status PPPK tetap menjadikan mereka sebagai pegawai daerah jika penganggarannya melalui APBD. Kondisi ini berimplikasi pada hak keuangan lainnya, seperti Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Pegawai yang diangkat menjadi PPPK berhak mendapat pendapatan sah lainnya seperti TPP. Sumber TPP ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga otomatis ikut mendongkrak persentase belanja pegawai kami,” lanjut Nursalim.
Kebutuhan Anggaran Tembus Rp300 Miliar
Nursalim mengestimasi kebutuhan anggaran untuk penggajian seluruh formasi PPPK mencapai sekitar Rp300 miliar per tahun. Anggaran tersebut mencakup keseluruhan tenaga PPPK, tidak hanya formasi guru.
Terkait kejelasan status kepegawaian serta regulasi teknis seleksi dan penetapan, Nursalim menjelaskan sepenuhnya mengacu pada aturan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Status kepegawaiannya tetap merujuk pada Peraturan BKN dan KemenPAN-RB,” pungkasnya. (Japriani)




