PendidikanSumbawa

Dikbud Sumbawa Data Residu Dapodik, Siswa Pindahan Hadapi Kendala Kuota Sekolah

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa mulai mendata sekolah yang masih memiliki residu pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data siswa pindahan menjadi salah satu persoalan dalam pemutakhiran data tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa, Mohammad Husnul Alwan, S.Ag., mengatakan sistem kini mengatur perpindahan siswa melalui mekanisme kuota.

“Sekarang sekolah tidak bisa lagi memindahkan siswa sesuka hati. Sistem mengatur proses perpindahan siswa,” kata Husnul Alwan, Jumat, 11 September 2026.

IKLAN

Kuota SPMB Atur Perpindahan Siswa

Husnul Alwan menjelaskan, sistem penerimaan murid baru (SPMB) sudah berjalan selama dua tahun. Sistem tersebut mengatur kuota berdasarkan jumlah kelas dan kapasitas setiap sekolah.

Misalnya, sebuah sekolah memiliki kapasitas 32 siswa dalam sistem SPMB. Sekolah itu mengikuti kuota 32 siswa.

Persoalan muncul ketika seorang siswa pindah ke sekolah yang sudah mencapai kuota. Sekolah asal dan sekolah tujuan dapat menyepakati perpindahan secara manual. Namun, sistem belum dapat mencatat siswa tersebut.

IKLAN

“Kami sekarang berkonsultasi dengan BPMP agar sekolah bisa membuka kembali kuotanya. Setelah itu, sekolah bisa memasukkan data siswa pindahan ke Dapodik,” ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa belum memiliki data riil seluruh sekolah yang menghadapi persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya mulai mendata sekolah yang masih memiliki tanda merah pada Dapodik.

“Kami akan mendata sekolah mana saja yang masih memiliki tanda merah. Insyaallah kami akan mencari solusi agar tidak ada lagi residu pada Dapodik,” katanya.

Data Usia Siswa Juga Munculkan Residu

Selain siswa pindahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa menemukan persoalan terkait usia siswa. Husnul Alwan mencontohkan siswa yang masuk SD ketika usianya lebih dari tujuh tahun.

Kondisi tersebut juga memunculkan residu pada Dapodik. Namun, siswa tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa akan mencari solusi untuk persoalan tersebut sesuai aturan. Pihaknya juga akan melihat kondisi setiap sekolah sebelum menentukan langkah.

Husnul Alwan mencontohkan anak yang harus pindah sekolah karena orang tuanya pindah tugas. Anak tersebut perlu mengikuti orang tuanya agar bisa bersekolah dekat dengan tempat tinggal baru.

“Kalau orang tua pindah tugas, anak tentu ikut pindah. Kalau sekolah terdekat sudah penuh, kami akan mencari solusi dengan menambah kuota sekolah tersebut,” jelasnya.

Menurut Husnul Alwan, persoalan residu mulai terlihat setelah sekolah melewati batas pemutakhiran data pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, tidak semua sekolah melaporkan kendala data kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa.

“Setelah batas 31 Agustus, persoalan mulai muncul. Sekarang kami mendata sekolah yang mengalami masalah dan mencari jalan keluarnya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait