Dinas Koperindag Kota Bima Takaran BBM di SPBU Sesuai Aturan
Kota Bima (NTBSatu) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat konsumen berada dalam kondisi tepat dan sesuai aturan. Sebelumnya, tim pengawasan metrologi Dinas Koperindag Kota Bima, turun langsung ke SPBU Taman Ria pada Kamis, 10 September 2026.
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Ruslan menjelaskan, peninjauan ini bertujuan untuk mengawal hak-hak konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Bima. Dalam pengawasan tersebut, tim pengawas metrologi yang ia pimpin memverifikasi sebanyak 26 nozzle pompa ukur BBM. Meliputi empat nozzle Solar, dua nozzle Pertamina DEX, delapan nozzle Pertamax, dan 12 nozzle Pertalite.
“Tera dan tera ulang ini penting untuk memastikan pompa ukur BBM dalam transaksi berada dalam kondisi baik. Kemudian hasil pengukurannya sudah sesuai dengan ketentuan,” tegas Ruslan saat memberikan penjelasannya mengenai hasil pengawasan, Jumat, 11 September 2026.
Seluruh Nozzle dalam Kondisi Baik
Ia menerangkan dari pemeriksaan teknis terhadap 26 nozzle tersebut, seluruhnya terbukti dalam kondisi sangat baik dan berada dalam jangkauan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Ruslan juga memastikan kawat segel tanda jaminan pada setiap mesin dispenser dalam keadaan utuh tanpa ada tanda-tanda pengrusakan.
Petugas pun tidak menemukan adanya indikasi kecurangan maupun alat elektronik tambahan. Berupa Printed Circuit Board (PCB) yang terpasang untuk memanipulasi takaran. Lebih lanjut, Ruslan menegaskan, pengawasan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ini tidak sekadar mencari kesalahan pelaku usaha. Melainkan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kerugian konsumen.
Ke depan, ia memastikan Dinas koperindag Kota Bima akan terus mengintensifkan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP secara berkala di seluruh wilayah Kota Bima. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin masyarakat memperoleh takaran yang benar.
“Ini cara kita menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Sekaligus juga menunjukkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” pungkasnya. (*)




