Penyidikan Dugaan Korupsi PT GNE-BAL Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan, Lombok Utara, belum rampung. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Kasus dengan PT BAL sedang mematangkan di kerugian negaranya. Sedang diskusi terus dengan ahli BPKP,” ucap Kepala Kejati NTB, Wahyudi.
Wahyudi mengaku, perkara ini cukup rumi. Karena itu jaksa perlu berhati-hati dalam memastikan alat bukti untuk memperkuat penyidikan.
Selain auditor BPKP NTB, Kejati NTB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk meminta data pajak dalam proses audit.
Sebelumnya, penyidik Adhyaksa sudah melakukan penggeledahan di Kantor Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB dan PT GNE pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kerja sama PT GNE dan PT BAL.
Selain itu, penyidik pidana khusus telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemprov NTB, Pemkab Lombok Utara. Kemudian, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU dan Direktur PT BAL, William John Matheson.
Masuk Daftar Pencarian Orang
Sebagai informasi, William John Matheson masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktur PT BAL itu masuk daftar buronan Kejari Mataram. Alasannya karena ia mangkir dari panggilan eksekusi putusan kasasi kasus tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan.
Ia menjadi terpidana bersama mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi. Mantan Direktur PT GNE itu kemudian menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat.
Dalam amar putusan kasasi pada Juli 2025, Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kedua belah pihak. Baik terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi maupun JPU.
Berangkat dari putusan itu, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB. Di mana putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.
Melansir laman resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Samsul Hadi dan John terbukti inkrah melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan. Keduanya divonis satu tahun penjara. Selain itu, hakim membebankan mereka membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu rumah PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan.
Kemudian, satu bak penampungan air asin dari sumur bor, tujuh feed pomp, 11 sand filter tandon; 16 unit catridge filter; tujuh high pressues pump; 33 unit vessel membrane. Lalu dua bak penampungan air tawar dirampas untuk negara.
Mereka sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, langkah itu tak berbuah manis. Putusan PT NTB justru menguatkan putusan PN Mataram. (*)




