1.032 KK Sandubaya Terindikasi Judol, Kecamatan Siapkan Posko Aduan dan Pemulihan Bansos
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 1.032 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat bantuan sosial (bansos) wilayah Kecamatan Sandubaya terindikasi melakukan transaksi terkait judi online (judol).
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah kecamatan, terutama bagi masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi online namun bantuan sosialnya terhenti.
Camat Sandubaya, Henny Suyasih mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menangani persoalan tersebut. Mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga membuka layanan aduan dan pendampingan bagi warga.
“Langkah yang sudah kami laksanakan salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi yang bersinergi dengan OJK. Kegiatan ini kami lakukan pada tingkat kecamatan, kemudian kami lanjutkan dengan memberikan imbauan melalui laman media sosial Kecamatan Sandubaya,” kata Henny, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, edukasi tidak hanya menyasar bahaya judi online, tetapi juga menyangkut pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk NIK. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap modus penipuan online yang saat ini semakin beragam,” ujarnya.
Koordinasi dengan Dinas Sosial
Selain sosialisasi, Kecamatan Sandubaya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram untuk menurunkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai tim verifikasi dan validasi (verivali) bansos.
Tim tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan seluruh lurah untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala menerima bantuan sosial maupun membutuhkan klarifikasi terkait data penerima manfaat.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menurunkan TKSK dan PSM sebagai tim verivali bansos yang kami bentuk pada tingkat kecamatan. Tim ini kemudian berkoordinasi dengan seluruh lurah untuk membantu masyarakat yang bantuannya belum diterima,” jelas Henny.
Siapkan Posko Aduan
Kecamatan Sandubaya juga menyiapkan posko layanan aduan pada masing-masing kelurahan. Posko tersebut menjadi tempat bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan ketika bantuan sosialnya terhenti karena data terindikasi transaksi judi online.
Petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) akan membantu masyarakat melakukan advokasi dan proses pemulihan data.
“Kelurahan akan memfasilitasi warga yang bansosnya terhenti, tetapi merasa benar-benar tidak pernah bermain judi online. Petugas SIKS-NG akan membantu warga melakukan proses sanggah sesuai mekanisme yang ada,” terang Henny.
Dalam mekanisme pengajuan sanggahan, warga dapat mendatangi operator SIKS-NG pada kantor kelurahan. Warga kemudian wajib menutup rekening bank atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Selanjutnya, warga membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak terlibat judi online. Pernyataan tersebut dengan surat keterangan dari lurah.
“Berkas tersebut kemudian mereka unggah melalui sistem SIKS-NG untuk diverifikasi Dinas Sosial dan selanjutnya proses-proses pengajuan pemulihannya kepada Kementerian Sosial,” katanya.
Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Henny menegaskan, mekanisme tersebut bertujuan sebagai ruang klarifikasi bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai. Dengan demikian, warga tetap memiliki kesempatan mengajukan sanggahan apabila memang tidak pernah terlibat judi online.
Ke depan, Kecamatan Sandubaya juga akan memperkuat sinergi lintas sektor dengan melibatkan Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Kami merencanakan sinergi lintas sektor dengan Polsek, Koramil, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kami akan bersama-sama melakukan pemantauan terhadap tempat berkumpulnya pemuda atau warga yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas judi online,” pungkas Henny. (*)




