HukrimKota Bima

Koko Erwin Bantah Tanda Tangani BAP, Sidang Didik-Malaungi Ditunda

Kota Bima (NTBSatu) — Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba, Malaungi, pada Jumat, 4 September 2026 harus ditunda. 

Penundaan ini karena pengakuan mengejutkan dari saksi Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang dengan tegas membantah keaslian tanda tangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat persidangan mulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Rahman, menunjukkan dan mengonfirmasi tanda tangan yang tertera dalam dokumen BAP kepada saksi. 

IKLAN

Koko Erwin Menyangkal Tanda Tangani BAP

Saksi Koko Erwin menyangkal tanda tangan tersebut adalah miliknya. Bahkan ia langsung menunjukkan contoh tanda tangan aslinya di hadapan majelis hakim.

Mendapati adanya penyangkalan tersebut, majelis hakim menilai pemeriksaan saksi tidak bisa berlanjut. Hakim meminta JPU untuk segera menghadirkan penyidik yang dahulu memeriksa Koko Erwin. 

JPU Wajib Periksa Keabsahan BAP

Menanggapi perintah tersebut, JPU meminta waktu selama satu pekan guna mendatangkan penyidik yang berasal dari Mabes Polri.

IKLAN

Usai persidangan, Syahrul menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU wajib untuk memastikan keabsahan BAP hasil penyidikan sebelum memeriksa saksi di persidangan.

“Makanya, sebelum persidangan kami mengecek dulu identitas dan keterangan dalam BAP,” ujar Syahrul saat memberikan keterangan, Jumat, 4 September 2026.

Ia menegaskan, langkah verifikasi tersebut sangat krusial bagi JPU. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran materi BAP yang berfungsi sebagai salah satu alat bukti sah di pengadilan. 

Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mendeteksi potensi rekayasa atau pemaksaan keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memaksakan sesuatu karena memiliki kepentingan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahrul menyebutkan, saat proses pemeriksaan awal, Koko Erwin sebenarnya telah mendapatkan dampingan dari penasihat hukum.

Tanggapan Pengacara Koko Erwin

Di sisi lain, pengacara Koko Erwin, Hans Haris Sitompul, mengaku baru mengetahui perihal penolakan dan penyangkalan kliennya terhadap tanda tangan di BAP tersebut. 

Oleh karena itu, pihaknya menilai perlunya pendalaman serta pemeriksaan lanjutan untuk menguak kebenarannya. 

Hans juga mengklarifikasi, BAP yang Erwin sangkal merupakan pemeriksaan pada tahap awal. Di mana saat itu pendampingan hukum bukan dilakukan oleh tim kantor hukumnya. (*)

Artikel Terkait