Ekonomi BisnisNasional

Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi Maksimal 40 Persen

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) penerbangan domestik kelas ekonomi. Sebelumnya, biaya hanya berkisar 30 persen dan menjadi maksimal 40 persen dari Tarif Batas Atas.

Kebijakan ini merespons lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di tingkat nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa membenarkan informasi tersebut.

“Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kami tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2026.

IKLAN

Pemicu Kenaikan Harga Avtur

Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif ini setelah mengevaluasi pergerakan harga avtur nasional secara menyeluruh. Data per 1 September menunjukkan rata-rata harga avtur menyentuh angka Rp23.315 per liter. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari periode bulan sebelumnya.

Lonjakan harga bahan bakar tersebut memberikan tekanan yang cukup signifikan pada beban operasional maskapai penerbangan domestik. Meskipun batas maksimal mengalami kenaikan, pemerintah tidak mewajibkan setiap maskapai penerbangan langsung mengenakan tarif fuel surcharge hingga batas tertinggi 40 persen.

Badan usaha angkutan udara memiliki fleksibilitas untuk menetapkan besaran biaya tambahan tersebut di bawah angka batas atas yang baru. Maskapai dapat mempertimbangkan dinamika pasar, kondisi kompetisi antarmaskapai, serta strategi bisnis masing-masing perusahaan.

IKLAN

Pengawasan dan Transparansi Maskapai

Untuk melindungi konsumen, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat pengawasan terhadap seluruh maskapai penerbangan dalam menerapkan kebijakan baru ini. Kemenhub mewajibkan setiap maskapai memisahkan pencantuman biaya tambahan (fuel surcharge) secara transparan pada rincian tiket yang dibeli oleh penumpang.

Pemerintah juga akan meninjau perkembangan harga avtur secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga dan industri penerbangan nasional tetap berkelanjutan.

Evaluasi berkala ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian operasional industri penerbangan dan keterjangkauan tarif bagi para pengguna jasa angkutan udara.

“Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait