Kota Bima

Imigrasi Bima Ungkap Modus Pelanggaran WNA di Kota Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bima menemukan pola pelanggaran keimigrasian yang kerap dilakukan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Bima. Petugas mendapati sejumlah turis asing masuk menggunakan visa wisata, namun nekat menjalankan aktivitas bisnis.

Modus tersebut menjadi salah satu pelanggaran izin tinggal yang paling mendominasi di wilayah Hukum Bima saat ini. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Hafid Najamuddin membeberkan, aksi penyalahgunaan dokumen masuk ini melanggar regulasi keimigrasian Indonesia.

“Banyak WNA masuk ke wilayah Indonesia memakai visa dengan tujuan wisata. Tapi rupanya ada kegiatan bisnis di situ,” kata Hafid pada Kamis, 3 September 2026.

IKLAN

Masih Ditemukan Pelanggaran Izin Tinggal

Ia menjelaskan, keberadaan WNA di Kota Bima sebenarnya tergolong relatif tertib dan tidak terlalu padat. Sebagian besar WNA yang tinggal merupakan tenaga ahli resmi yang bekerja di perusahaan daerah.

“Untuk orang asingnya di Kota Bima ini sih tergolong tidak terlalu ramai. Ada beberapa yang bekerja di perusahaan sebagai tenaga ahli. Namun kalau secara umum, tren pelanggaran keimigrasian yang terjadi itu biasanya di pelanggaran izin tinggal,” tegas Hafid.

Menurutnya, fenomena penyalahgunaan visa wisata untuk kegiatan bisnis bukan hanya terjadi di Bima, melainkan menjadi modus klasik di berbagai daerah di Indonesia. Para pelaku memanfaatkan kelonggaran visa kunjungan wisata untuk menghindari prosedur perizinan tenaga kerja asing yang lebih ketat.

IKLAN

Perketat Pengawasan Lapangan

Terkait penerbitan Izin Tinggal Terbatas (Itas) bagi pekerja asing, Hafid menegaskan tiap prosesnya harus mematuhi rekomendasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Dasar pembuatan Itas itu RPTKA dan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Hafid.

Saat ini, Imigrasi Bima terus memperketat pengawasan lapangan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur Kepolisian, Polairud, dan instansi terkait. Pihaknya berkoordinasi aktif dengan tim penyidik guna menindak tegas setiap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Bima. (*)

Artikel Terkait