Gubernur Iqbal Jadikan OTT LAZ Momentum Benahi Total Birokrasi NTB
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan total birokrasi dan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
Penegasan itu ia sampaikan usai Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di NTB bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kamis, 3 September 2026.
Iqbal meminta, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah menjadikan supervisi serta asistensi dari KPK sebagai alarm keras untuk segera membenahi titik-titik rawan kebocoran anggaran.
“Semua peringatan adalah peringatan terakhir. Kalau sudah kita ingatkan tetapi masih melanggar, itu keterlaluan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, kedatangan tim KPK harus disikapi sebagai bentuk early warning. Tujuannya, agar pemerintah daerah membenahi sistem birokrasi sebelum berujung pada penindakan hukum.
Rapat koordinasi dan pembenahan total birokrasi Pemprov NTB ini dipicu kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menimpa Bupati Lombok Barat Nonaktif, Lalu Ahmad Zaini atau LAZ. OTT tersebut mendorong KPK turun tangan langsung guna membedah peta risiko korupsi di wilayah NTB.
Menurutnya, OTT kemarin harus menjadi kejadian terakhir di NTB. Pemprov menilai kehadiran KPK sebagai bentuk perhatian agar pemerintah daerah segera membenahi titik-titik lemah dalam birokrasi sebelum berujung pada penindakan hukum.
“Artinya KPK menyayangi NTB dengan memberikan early warning. Kondisi birokrasi kita dari awal memang membutuhkan pembenahan total. Buat saya pribadi, ini momentum bagus untuk memperkuat tata kelola,” tambahnya.
Bongkar Titik Rawan Proyek hingga Pokir
Dalam rakor tersebut, KPK secara terbuka membedah peta risiko korupsi di NTB. Sektor yang paling tajam KPK sorot adalah mekanisme Penunjukan Langsung (PL) pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Serta pengelolaan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Iqbal menjelaskan, KPK menyoroti maraknya paket proyek PL bernilai di bawah Rp200 juta yang sengaja dipecah agar bisa rampung melalui jalur PL tanpa tender terbuka.
“Mengapa mereka mem-PL kan semua proyek? Itu menjadi pertanyaan. Jika untuk APBD Perubahan yang menyisakan waktu tiga bulan, kita bisa memahaminya agar program tetap berjalan. Namun, untuk anggaran murni, kita harus menghindari proyek PL seperti itu,” jelas Iqbal.
Selain proyek PL, KPK memberikan catatan pada penyaluran dana pokir. Iqbal melarang keras hibah dalam bentuk uang tunai di dalam pokir.
“Catatan pentingnya, jangan memberikan hibah dalam bentuk uang pada pokir. Penyaluran hibah harus dalam bentuk program,” tegasnya.
Rapor Merah Indeks Integritas dan Target 2027
KPK memperketat pengawasan karena Indeks Integritas Nasional 2025 di NTB mayoritas masih bertahan di zona merah. Dari 10 kabupaten/kota, hanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kota Bima yang meraih predikat kuning.
Menanggapi rapor merah tersebut, Iqbal menilai hal itu terjadi karena fungsi pengawasan di tingkat kabupaten/kota belum berjalan maksimal. Penilaian tersebut memotret transisi awal masa jabatan para kepala daerah hasil pilkada.
“Tahun ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk melakukan pengawasan dan perencanaan sendiri. Nanti kita lihat pada 2027. Jika masih merah, berarti hal itu betul-betul membutuhkan perhatian,” ujarnya.
Untuk mengejar perbaikan tersebut, Pemprov NTB meminta seluruh bupati dan wali kota menguatkan fungsi Inspektorat dengan memenuhi kewajiban anggaran wajib mandatory spending.
“Upaya ini bertujuan supaya Inspektorat memiliki alat yang cukup untuk pencegahan, pembinaan, dan pengawasan. Di provinsi, alhamdulillah kita sudah mencoba memenuhi mandatory spending itu sejak anggaran perubahan 2025,” pungkasnya.
KPK memilih NTB sebagai salah satu dari 10 provinsi di Indonesia untuk menjadi sampling pemetaan risiko korupsi. Langkah ini berpotensi menjadi titik balik menuju tata kelola anggaran daerah yang lebih bertanggung jawab. (Japriani)




