NasionalPemerintahan

Deretan Aturan Baru BGN soal MBG untuk Cegah Kasus Keracunan

Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sejumlah aturan baru guna memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Langkah pengetatan ini mencakup kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan yang kini masuk kategori kejadian fatal. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala BGN, Sudaryono.

​”Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi. Misal harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” katanya melalui keterangan tertulis pada Minggu, 9 Agustus 2026.

IKLAN

Label Batas Waktu Makan pada Ompreng

Melalui aturan baru tersebut, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng mencantumkan label batas waktu aman konsumsi. Guru dan pihak sekolah memegang peran penting untuk memastikan para siswa tidak menyantap paket MBG jika melewati batas jam yang tertera pada wadah.

BGN juga mengimbau siswa langsung menghabiskan makanan di ruang kelas dan melarang membawa pulang paket MBG demi menjaga keamanan pangan.

Jika jam pada tempat makanan sudah terlewati, BGN meminta pihak sekolah melarang siswa mengonsumsinya.

Untuk memperkuat rantai pengawasan di lingkungan sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau Person In Charge (PIC). Petugas ini berasal dari tenaga kependidikan, seperti staf tata usaha atau tenaga administrasi, sehingga tidak mengganggu tugas mengajar guru.

​PIC menerima pengiriman makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan wajib menjalankan prosedur pemeriksaan awal secara organoleptik. Petugas memeriksa kelayakan makanan secara langsung dengan cara membuka tempat makan, mengambil sampel, mencium bau, meraba, dan mencicipi rasa makanan sebelum membagikannya ke siswa.

Setiap tahapan pemeriksaan tersebut terekam secara terintegrasi ke dalam sistem pencatatan digital.

Kewajiban Pejabat BGN Berkantor di Daerah

Selain pengetatan di tingkat sekolah, BGN menginstruksikan seluruh pejabat eselon I dan eselon II untuk berkantor langsung di daerah. Kebijakan ini bertujuan mengawal operasional ribuan dapur SPPG yang tersebar di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Apabila pejabat yang bertugas di daerah hendak pergi ke Jakarta, mereka wajib melapor dan mengantongi izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala BGN karena tugas utama mereka berada di wilayah kerja masing-masing.

​Sudaryono menjelaskan, pejabat eselon I memegang tanggung jawab pengawasan pada tingkat provinsi, sedangkan pejabat eselon II mengampu wilayah kabupaten. Para pejabat tersebut harus mengintensifkan koordinasi bersama pemerintah daerah, camat, hingga dinas kesehatan setempat agar dapat merespons serta menangani setiap kendala lapangan secara cepat. (*)

Artikel Terkait