Headline NewsPemerintahan

Zona Merah Rentan Korupsi, KPK Turun Tangan Evaluasi Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengevaluasi secara mendalam tata kelola Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Upaya ini diambil KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan. Pemprov NTB berada di zona merah dengan kategori rentan korupsi. Adapun nilai SPI Pemprov NTB tahun 2025 berada di angka 64,93. Masih di bawah rata-rata nasional yaitu 72,99.

IKLAN

“Skor 64,93 ini menegaskan bahwa Pemprov NTB masih berada di area rawan penyimpangan karena berada jauh di bawah ambang batas aman nasional 72,32 persen. Kondisi serupa juga kami temukan di Pemerintah Kota Bima,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, di Mataram, Rabu, 2 September 2026.

Dalam evaluasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, KPK berfokus membedah sejumlah sektor vital pelayanan publik dan keuangan daerah yang berisiko tinggi.

Maruli menjelaskan, salah satu fokus pembenahan paling krusial mengincar tata kelola pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan agar tidak disalahgunakan.

IKLAN

“Kami mengawal ketat pengelolaan pokir DPRD sejak tahap perencanaan hingga realisasi di lapangan. Jangan sampai ada celah manipulasi anggaran, begitu pula pada transparansi alokasi dana hibah dan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Selain itu, evaluasi ketat tim gabungan menyasar pula pembenahan sistem perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga penataan manajemen sumber daya manusia (SDM) pemerintahan.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Sekretaris Daerah, serta jajaran DPRD NTB. Menegaskan komitmen pembenahan, jajaran eksekutif dan legislatif menandatangani berita acara tindak lanjut sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) selama satu bulan ke depan.

Maruli menambahkan, Gubernur NTB menyambut terbuka langkah supervisi tersebut dan berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK.

Guna memperkuat mitigasi risiko secara holistik, KPK, Kemendagri, dan BPKP kini tengah merancang Surat Edaran Bersama sebagai pedoman akuntabilitas pengelolaan belanja daerah.

Maruli menyebut, rangkaian intervensi ini akan berlanjut pada rapat koordinasi tingkat tinggi bersama seluruh kepala daerah se-NTB dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (Japriani)

Artikel Terkait