Hukrim

Perkara Pidana Umum di NTB Menurun, SPDP Turun 41 Persen

Mataram (NTBSatu) – Perkara pidana umum yang ditangani jajaran kejaksaan di NTB menunjukkan tren penurunan. Hingga Agustus 2026, Kejaksaan menerima 999 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Turun dibandingkan 1.704 SPDP yang diterima sepanjang 2025.

Penurunan juga terlihat pada jumlah perkara yang masuk tahap satu maupun tahap dua.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi perkara pidana umum di seluruh wilayah hukum kejaksaan di NTB hingga Agustus 2026.

IKLAN

“Jadi, 999 SPDP ini untuk seluruh wilayah hukum kejaksaan di NTB. Data tahun ini per Agustus 2026,” kata Wahyudi, Rabu 2 September 2026.

Jika dibandingkan dengan jumlah SPDP sepanjang 2025, angka hingga Agustus tahun ini turun sekitar 41 persen. SPDP tersebut berasal dari penyidikan kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penurunan berlanjut pada tahap satu. Sepanjang 2025, terdapat 1.359 berkas penyidikan yang masuk tahap satu. Sementara hingga Agustus 2026, jumlahnya tercatat 781 berkas.

IKLAN

Menurut Wahyudi, salah satu faktor yang memengaruhi turunnya jumlah perkara yang masuk tahap satu adalah penerapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Jadi, dalam tahap satu ini ada SPDP yang ternyata jadi berkas, ada yang juga tidak. Karena dalam undang-undang yang baru ini, bisa dikedepankan RJ (Restorative Justice), itu yang mempengaruhi pemberkasan tahap satu,” bebernya.

Jumlah perkara kembali menyusut pada tahap dua. Hingga Agustus 2026, tercatat 472 perkara pidana umum yang memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Sedangkan sepanjang 2025 jumlahnya mencapai 697 perkara.

“Tahap dua mengecil lagi datanya. Kadang, sudah tahap satu, tapi tidak diikuti dengan tahap dua. Di situ ada juga yang dihentikan melalui RJ, jadi tidak dilimpahkan ke kita (tahap dua),” katanya.

Penurunan tersebut juga berlanjut pada tahap penuntutan. Hingga Agustus 2026, Kejati NTB mencatat, 22 perkara pidana umum selesai melalui mekanisme RJ. Salah satunya perkara narkotika.

Wahyudi menjelaskan, perkara narkotika dapat selesai melalui RJ sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya, terhadap pengguna yang tidak terafiliasi dengan jaringan peredaran narkotika.

“Yang dihentikan melalui RJ ini bagi pengguna yang tidak terafiliasi dalam peredaran. Kalau dia murni pengguna itu direhabilitasi, sepanjang memang tidak terafiliasi dengan peredaran atau mengambil keuntungan,” ujarnya.

Wahyudi menilai, tren penurunan perkara tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan upaya pencegahan tindak pidana. “Dengan makin turunnya angka kejahatan ini, itu kan prestasi di dalam pencegahan maupun tindakan yang mengarah pada preventif,” ungkapnya.

Meski demikian, jajaran Kejati NTB memastikan penanganan perkara pidana umum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Pada momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, Wahyudi menegaskan pihaknya bekerja secara profesional, tepat, cepat, dan cermat. (*)

Artikel Terkait