HukrimLombok Tengah

Polresta Lombok Tengah Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren

Mataram (NTBSatu) – Polresta Lombok Tengah mulai mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, Punguan Hutahaean mengatakan, akan menempatkan penanganan perkara kejahatan terhadap anak ini sebagai prioritas utama.

“Penanganan perkara tersebut menjadi prioritas. Termasuk memastikan hak para santri,” ujar Punguan dalam keterangan resminya, Selasa, 22 September 2026.

IKLAN

Kendala Pendampingan Korban

Punguan menjelaskan, aparat kepolisian bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil serta memeriksa saksi-saksi kunci guna membuat terang peristiwa pidana tersebut.

Langkah penegakan hukum ini menyasar dugaan keterlibatan oknum pimpinan lembaga pendidikan keagamaan tempat para korban menimba ilmu.

Di tengah upaya penyidikan, aparat menghadapi tantangan psikologis dan sosial dalam mengidentifikasi seluruh korban. Lembaga pendamping yang mengawal kasus ini menemukan sedikitnya lima santriwati yang terindikasi menjadi korban perlakuan tidak wajar oleh terduga pelaku.

IKLAN

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkap, tidak seluruh korban bersedia memberikan kesaksian resmi atau bertindak sebagai pelapor. Sebagian korban disinyalir masih mengalami trauma mendalam, tekanan lingkungan, hingga ketakutan akan stigma sosial.

Selain itu, ia menduga relasi kuasa antara pimpinan pesantren dan anak didik masih memengaruhi keberanian korban untuk bersuara.

“Jadi dari lima korban ini tidak semua berpihak ke kita sebagai pelapor. Bisa jadi karena takut atau lebih membela pelaku,” ujarnya.

Perlindungan dan Pemulihan Hak Santri

Polresta Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para saksi dan korban selama proses hukum berjalan. Penyidik menggandeng instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis demi memulihkan kondisi mental para santriwati.

Punguan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan pelecehan seksual di pesantren kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kepolisian memastikan proses hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan anak yang berlaku. (*)

Artikel Terkait