Hukrim

Permohonan Perlindungan Melonjak, LPSK Siapkan Kantor Perwakilan di NTB

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mempersiapkan pembentukan kantor perwakilan di NTB. Kantor tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin mengatakan, persiapan pembentukan kantor perwakilan itu sudah berjalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebelumnya juga telah menyiapkan sarana dan prasarana di Jalan Koperasi.

“Persiapannya sudah lumayan. Tahun lalu sudah ada sarana dan prasarana yang Pemprov siapkan di Jalan Koperasi. Cuman, sekarang ada kendala-kendala tertentu yang sedang kami hadapi untuk segera kami selesaikan,” katanya di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram, Rabu, 14 Oktober 2026.

Ia berharap, kantor perwakilan tersebut dapat segera beroperasi untuk mempermudah akses perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di NTB.

Menurutnya, pembentukan kantor perwakilan ini mempertimbangkan tingginya permohonan perlindungan yang masuk dari NTB. Berdasarkan data LPSK hingga 30 September 2026, tercatat 188 permohonan perlindungan saksi dan korban.

Jumlah tersebut meningkat daripada 2025 yang mencatat sekitar 137 hingga 138 permohonan. Permohonan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang terbanyak.

Mahyudin menilai, keberadaan kantor perwakilan di NTB akan mempermudah koordinasi sekaligus mempercepat proses pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang membutuhkan.

Salah satu perkara yang kini mendapat perhatian LPSK di NTB adalah dugaan kekerasan seksual oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Dalam perkara tersebut, LPSK telah memberikan perlindungan kepada tujuh korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mengatakan, awalnya hanya satu korban yang mendapat perlindungan. Namun, jumlahnya kini bertambah menjadi tujuh orang.

“Sekarang jadi tujuh orang totalnya yang mendapat perlindungan,” ucapnya.

Perkara dugaan kekerasan seksual itu masih dalam tahap penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah.

Polisi telah menetapkan mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate, M. Imanuddin Sumar sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahannya di Rutan Polresta Lombok Tengah. (*)

Artikel Terkait