Lombok Barat

Warga Labuapi Tolak Pembangunan Akses Jalan Perumahan

Lombok Barat (NTBSatu) – Warga RT 09 Dusun Labuapi Selatan menolak pembangunan akses jalan menuju kawasan Kalyana Residence milik PT Lambang Sejati. Pengembang hendak menggunakan jalan di kawasan kavelingan sebagai akses menuju perumahan.

Warga RT 09, Lalu Toni Erlan mengatakan, warga langsung menolak rencana tersebut sejak awal. Menurutnya, sekitar 22 pemilik kaveling ikut menyatakan penolakan. Mereka juga menandatangani kesepakatan penolakan di Kantor Desa Labuapi.

“Kami secara tegas menolak dari awal, akses jalan kavelingan milik warga untuk digunakan sebagai akses jalan ke perumahan,” ujar Toni, Rabu, 2 September 2026.

Menurut Toni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memfasilitasi pertemuan pada Februari 2026. Pertemuan itu berlangsung di kantor Camat Labuapi.

Dalam pertemuan tersebut, warga mendapat penjelasan mengenai status aset jalan. Toni menyebut, jalan di sebelah timur kantor camat tercatat sebagai aset pemerintah.

IKLAN

Namun, jalan di kawasan kavelingan disebut tidak tercatat dalam aset daerah. “Ini murni hak bersama warga Kavelingan,” ujar Toni.

Konflik Sempat Memanas

Persoalan kemudian berkembang hingga memicu ketegangan antara warga dan pihak pengembang. Toni menyebut, pengembang sempat berupaya masuk sekitar dua pekan lalu. Warga kemudian menutup portal untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Situasi sempat mereda pada Sabtu. Namun, warga mengaku menghadapi ketegangan kembali pada Minggu. Toni menyebut sejumlah orang datang bersama pihak pengembang. Ia menduga kedatangan kelompok tersebut bertujuan mendukung aktivitas pembangunan.

IKLAN

“Mereka datang, duduk, kemudian memang tidak melakukan apa-apa,” katanya.

Kapolsek Labuapi, Ipda Selamet Riadi menyebut, pihaknya sudah turun ke lokasi. Polisi turun dua kali untuk mencegah benturan antara warga dan pihak pengembang.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya persuasi biar tidak ada benturan-benturan,” kata Selamet.

Menurutnya, polisi kini menunggu proses mediasi antara warga dan PT Lambang Sejati. Sebelumnya, polisi juga meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas sementara. Polisi meminta kedua pihak menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan.

Warga Minta Penyelesaian Tanpa Tekanan

Toni menegaskan, warga tidak menutup ruang penyelesaian. Mereka hanya meminta pihak pengembang menempuh komunikasi secara terbuka. “Kami akan menerima dengan baik kalau cara-cara yang mereka pakai juga baik,” katanya.

Namun, ia menilai proses sejak 2025 belum menunjukkan pola komunikasi yang baik. Warga juga mempertanyakan sikap pemerintah desa dan kecamatan. Mereka menilai pemerintah seharusnya ikut mengayomi warga dalam persoalan tersebut.

RT 09 Dusun Labuapi, Muhammad Yani mengatakan, seluruh warga kavelingan tetap menolak pembangunan akses tersebut.

“Sempat kita rapat di desa bersama warga. Kita warga menolak ini dari awal sampai sekarang,” kata Yani.

Ia mengatakan, warga hanya melakukan penutupan jalan sebagai bentuk penolakan. Langkah tersebut bertujuan menghentikan aktivitas pembangunan akses jalan. (*)

Artikel Terkait