Lombok BaratPolitik

DPRD Lobar Temukan Dugaan Kebocoran Pajak Hiburan di Senggigi

Lombok Barat (NTBSatu) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menemukan indikasi kebocoran pajak hiburan di kawasan Senggigi. Temuan tersebut muncul setelah Komisi II DPRD Lobar melakukan uji petik pada salah satu kafe di kawasan wisata tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Lobar, Husnan Wadi mengatakan, pihaknya melakukan uji petik pada 22 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 Wita saat kondisi kafe belum terlalu ramai.

Menurut Husnan, aktivitas kafe biasanya meningkat setelah tengah malam. Kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan besaran pajak yang tercatat dari usaha tersebut.

IKLAN

“Hasil uji petik kami ke salah satu Kafe notabene Kafe besar, per bulan pajaknya 4 juta, masak segitu. Masuk akal enggak satu Kafe hanya dapat 40 juta satu bulan,” tegasnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Berdasarkan data yang mereka temukan, kafe tersebut tercatat memiliki penghasilan sekitar Rp40 juta per bulan. Dengan tarif pajak 10 persen, pemerintah daerah menerima sekitar Rp4 juta setiap bulan.

Husnan menilai, angka tersebut tidak sebanding dengan skala usaha dan biaya operasional kafe. Karena itu, ia menduga terdapat potensi kebocoran dalam penerimaan pajak hiburan.

IKLAN

“Kalau kita lihat dari biaya operasional saja, Rp40 juta itu tidak mencukupi,” kata legislator dari Fraksi Perindo tersebut.

Husnan kemudian meminta pemerintah memperluas uji petik kepada wajib pajak lainnya. Ia menilai, kondisi Senggigi seharusnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak.

Terlebih, Senggigi menjadi salah satu kawasan wisata utama di Lobar. Aktivitas hiburan di kawasan tersebut juga cukup tinggi.

DPRD Minta Evaluasi Bapenda

Dewan juga meminta pemerintah mengevaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar. Evaluasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Kami minta kepada Bu Wabup supaya segera mengevaluasi Bapenda, supaya tidak lagi seperti itu. Belum kita turun sidak ke yang lain,” tegasnya.

Selain itu, Komisi II berencana melakukan uji petik ke sejumlah wajib pajak lainnya. Dewan ingin memastikan kepatuhan pembayaran pajak di lapangan.

Menurut Husnan, pemerintah juga perlu memaksimalkan penggunaan tapping box. Alat tersebut dapat membantu pemerintah memantau transaksi wajib pajak. Ia menilai, penggunaan tapping box selama ini belum berjalan maksimal.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lobar, Aria Damarwulan, merespons temuan Komisi II tersebut. Ia mengatakan, Bapenda memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan kekurangan pembayaran pajak.

“Ada mekanismenya, dari hasil uji petik kalau ditemukan ada indikasi kurang setor atau kurang bayar melalui proses pemeriksaan. Nanti teman-teman bidang yang turun,” tegasnya.

Menurut Aria, Bapenda akan menerjunkan bidang terkait untuk melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksaan menemukan kekurangan pembayaran, Bapenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat tersebut menjadi dasar penagihan kekurangan pajak.

Di sisi lain, Bapenda masih mengejar sejumlah tunggakan pajak hotel. Pemerintah terus mengupayakan penagihan terhadap wajib pajak. Sementara itu, target pajak hiburan Lobar tahun ini berada di bawah Rp1 miliar.

Aria juga menyebut, pemeriksaan BPK sebelumnya menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak. Bapenda kemudian menindaklanjuti temuan tersebut. (*)

Artikel Terkait