Kabupaten BimaPendidikan

Eks Kepsek Kritik Kebijakan Mutasi Kepsek di Bima

Bima (NTBSatu) – Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Monta, Afrida, membongkar dugaan kejanggalan dalam prosedur mutasi dan pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Bima. Ia menyoroti pelanggaran dalam mekanisme pelantikan kepala sekolah yang menurutnya telah menabrak aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Afrida, pemerintah daerah membalikkan prosedur resmi dengan melantik pejabat terlebih dahulu sebelum mengantongi Pertek dari BKN.

“Di dalam Pertek itu sudah jelas. Sebelum adanya pelantikan, harus ajukan dulu nama-nama kepala sekolah ini ke BKN. Setelah ada persetujuan teknis, itu yang dinamakan Pertek, baru dilantik,” kata Afrida, Senin, 31 Agustus 2026.

IKLAN

Ia menegaskan, pimpinan daerah tidak boleh menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan mendahului Pertek BKN. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan praktik yang berbanding terbalik.

“Ini aneh. Aneh tapi lucu dan nyata kesalahan ini. SK itu tidak boleh duluan ada pelantikan daripada Pertek, harus di atas Pertek. Saya kalau pindah ke Tambora sekalipun siap, yang penting mari kita luruskan secara aturan,” ujarnya.

Afrida juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan tidak menghargai pengabdian para tenaga pendidik, khususnya mereka yang mendekati masa pensiun. Banyak guru berprestasi dan berstatus bintang di kecamatan justru mengalami pencopotan atau mutasi tanpa mempertimbangkan rekam jejak.

IKLAN

“Kalau tidak ada guru, tidak ada bupati, tidak ada presiden. Tolonglah hargai kami. Yang masa kerjanya kurang dari dua tahun mendekati pensiun, tinggal 7 bulan, jangan mutasi atau tukar,” ungkapnya.

Dampak buruk dari kebijakan ini sudah terasa di lingkungan sekolah. Afrida menyebut para kepala sekolah baru kini tidak bisa bekerja optimal karena terbentur aturan sistem aplikasi pusat.

“Kepala sekolah baru tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya karena ada batasan oleh aplikasi KSPS Tendik. Mereka juga ada batasan SK Bupati,” jelasnya.

Minta Dewan dan Pemkab Bertindak

Afrida meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima segera mengembalikan tata kelola pendidikan sesuai regulasi. Ia menegaskan, penegakan aturan secara utuh merupakan kunci utama untuk menjaga kondusivitas daerah serta menyelamatkan masa depan generasi penerus di Kabupaten Bima.

Sementara itu, NTBSatu telah menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, untuk mengonfirmasi tindak lanjut atas sorotan dan dugaan pelanggaran prosedur mutasi ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tanggapan resmi dari pihak BKD. (*)

Artikel Terkait