Headline NewsPolitik

Kisruh Kader PPP Saling Pecat, Ketua DPRD NTB Kembalikan ke Partai

Mataram (NTBSatu) – Kisruh antara Ketua Komisi I, Muhammad Akri dan Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir kembali memanas. Keduanya merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keduanya saling mengajukan surat pemecatan kepada Pimpinan DPRD NTB. Akri mengajukan surat penonaktifan Muzihir sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. Surat itu Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra bacakan dalam Rapat Paripurna pagi tadi, Senin, 25 Mei 2026.

Sementara itu beberapa hari sebelumnya, Muzihir sudah lebih dulu mengajukan pencopotan Akri dari Jabatannya sebagai ketua Fraksi PPP dan menggesernya sebagai anggota. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menanggapi polemik tersebut.

IKLAN

Terhadap surat usulan kedua kader PPP itu, ia belum bisa memutuskannya. Ia mengaku, akan mengembalikan persoalan ini pada ketentuan internal partai.

“Kami kembali pada ketentuan partai,” kata Isvie usai rapat paripurna, Senin, 25 Mei 2026. Kini, polemik itu semakin memanas.

Keduanya masih saling klaim terkait posisinya sekarang. Termasuk, posisi Ketua PPP NTB.

IKLAN

Kader PPP NTB Saling Pecat

Sebelumnya, kubu Akri balik melayangkan surat usulan penonaktifan ke H. Muzihir dari posisi Wakil Ketua DPRD NTB. Akri menyebut, langkah itu sebagai bentuk keseimbangan.

Terkhusus, di tengah polemik dualisme surat keputusan dan kepengurusan yang saat ini terjadi di internal PPP. “Jadi saya anggap ini sebenarnya status quo, karena ada surat dari DPP yang sama-sama tidak ditangani betul-betul,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini seharusnya diselesaikan secara internal dan bersama-sama oleh seluruh unsur partai. “Saya kira di internal kami ini persoalan yang harus bersama-sama,” katanya.

Perubahan Struktur Fraksi PPP DPRD NTB

Akri menjelaskan, langkah fraksi mengajukan surat penonaktifan Muzihir, setelah pihak Muzihir lebih dahulu mengusulkan perubahan struktur Fraksi PPP di DPRD NTB.

“Karena Pak Muzihir juga memasukkan hal tersebut. Jadi saya ingin partai ini supaya tidak melebar lebih jauh terkait dengan itu. Oleh itu, keseimbangan saja,” ujarnya.

Ia menegaskan, Fraksi PPP sebagai perpanjangan tangan partai juga memiliki kewenangan dalam menyikapi posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk jabatan pimpinan DPRD.

“Kami fraksi ini AKD, Alat Kelengkapan Dewan dan kami juga menonaktifkan pimpinan ketika ada hal-hal yang memang tidak sesuai dengan statuta kami di partai,” katanya.

Akri juga kembali menyinggung surat dari Sekretaris Jenderal DPP PPP, yang menurutnya membatalkan kepengurusan hasil Muswil PPP NTB sebelumnya.

“Secara hukum, secara regulasi, Taj Yasin itu membatalkan apa yang menjadi SK DPW. SK Pak Muzihir ini dari pusat tidak ditandatangani oleh Sekjen,” ujarnya.

Ia mempersilakan publik menilai, keabsahan surat keputusan yang saat ini menjadi dasar kepengurusan kubu Muzihir. “Silakan koreksi SK-nya benar apa tidak yang dipegang beliau. Maka turunannya itu adalah batal demi hukum,” katanya.

Meski demikian, Akri menilai, konflik tersebut masih sebatas persoalan komunikasi internal partai yang belum selesai secara menyeluruh. “Hanya persoalan internal yang belum kami selesaikan secara bersama-sama,” ujarnya.

Mengenai apakah langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kubu Muzihir, Akri enggan menjawab secara tegas. “Saya kira bapak yang menyimpulkan,” ujarnya singkat.

Akri juga membantah, anggapan surat dari Sekjen DPP PPP hanya sebatas memo internal biasa. “Bukan memo, itu kan Sekretaris Jenderal yang ada di Menkumham. Itu surat pemberitahuan ke Ketua DPR,” ujarnya.

Ia menegaskan, surat tersebut justru menunjukkan persoalan dualisme kepengurusan PPP NTB hingga kini belum benar-benar selesai. “Bahwa memang belum ada yang diselesaikan, termasuk AD/ART, pengurus, saya kira sudah didengar tadi dari surat tersebut,” katanya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait

Back to top button