Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan penditribusian bantuan bibit ternak sapi di Dinas Pertanian (Distan) Lombok Barat tahun 2020 terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Bahkan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram menargetkan akan mengumumkan siapa calon tersangka pada akhir November 2022 lalu.
Namun, memasuki bulan Februari tahun 2023, tahapan kasus dugaan korupsi tersebut masih pada tahap penghitungan kerugian negara (KN) oleh Inspektorat NTB.
“Untuk perkara sapi masih sama, artinya penyidik sedang fokus pada tahap melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mnghitung keugian negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Senin 6 Februari 2023 ditemui di ruangannya.
Tahapan koordinasi dengan auditor terus dilakukan. Hal ini untuk mematangkan terkait dengan perbuatan melawan hukumnya. “Pada intinya kami bisa sampaikan penyidik masih bekerja, saat ini proses koordinasi degan auditor untuk menentukan kerugian negara,” sebut Kasi Intel.
Meski demikian, untuk proses pemeriksaan saksi masih akan dilakukan. Sementara untuk penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Di tempat berbeda, Kepala Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan, tim auditor masih bekerja untuk melakukan proses penghitungan. “Tim masih bekerja di lapangan, prosesnya masih pada perhitungan, belum ada perkembangan lanjutan,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, berdasarkan data LPSE Lobar, pengadaan sapi tahun 2020 ada tiga paket pengadaan sapi. Paket pertama jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp540 juta dikerjakan CV NMU asal Loteng dengan penawaran Rp489 juta.
Paket kedua juga dikerjakan CV NMU dengan pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta. Paket ketiga menggunakan APBD Perubahan dengan pagu anggaran Rp2,244 miliar dengan total pengadaan sebanyak 264 ekor bibit sapi. (MIL)