PemerintahanSumbawa

Budidaya Mutiara Sumbawa Belum Maksimal, Terkendala Izin Ruang Laut

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Budidaya mutiara di Kabupaten Sumbawa menyimpan potensi ekonomi yang besar. Namun, pembudidaya skala kecil masih menghadapi kendala perizinan pemanfaatan ruang laut.

Kabid Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Naeli Zakiyah, S.Pi., M.T., mengatakan sebagian pembudidaya kecil belum memiliki perizinan untuk memanfaatkan ruang laut. Menurutnya, pemerintah perlu mendata dan mendampingi pembudidaya agar mereka dapat mengurus persetujuan pemanfaatan ruang laut.

“Kemarin teman-teman Polsus Kelautan dan Perikanan NTB turun untuk pendataan. Kemudian mereka berkoordinasi dengan kami supaya nanti kami bisa memfasilitasi perizinan,” kata Naeli dalam wawancara dengan NTBSatu Senin 31 Agustus 2026.

IKLAN

Naeli menjelaskan, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada pembudidaya sebelum mendorong proses perizinan. Sebab, sebagian masyarakat belum memahami kewajiban izin ketika memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan budidaya.

“Tidak semua masyarakat paham bahwa mereka memanfaatkan ruang laut juga membutuhkan perizinan. Jadi, kami sosialisasi dulu ke sana bersama kepala desa,” ujarnya.

Selanjutnya, Dinas Perikanan dan pihak terkait akan menyusun langkah untuk membantu pembudidaya mengurus persetujuan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut.

IKLAN

Naeli menyebut, proses perizinan membutuhkan sejumlah dokumen. Selain itu, pembudidaya juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kondisi tersebut membuat pembudidaya skala kecil kesulitan jika harus mengurus seluruh proses secara mandiri.

“Banyak dokumen yang harus kita sertakan ketika mengajukan izin ruang. Kalau mereka harus membuat dokumen itu sendiri, tentu akan sulit,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berencana mendata jumlah pembudidaya beserta kepemilikan longline. Data tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah untuk mengajukan fasilitasi kepada instansi yang berwenang.

Selain Labuhan Mapin, Naeli menyebut sejumlah wilayah lain juga memiliki aktivitas budidaya mutiara. Wilayah tersebut antara lain Bungin, Kaung, Labuhan Burung, dan Labuhan Sangor.

“Kalau yang sudah lama itu Bungin dan Kaung. Kemudian Labuhan Burung juga ada. Di Labuhan Sangor baru mencoba,” katanya.

Sumbawa Masih Pasok Sepat Mutiara

Di sisi lain, Naeli menjelaskan Sumbawa belum banyak menghasilkan mutiara siap jual. Para pembudidaya saat ini lebih banyak menghasilkan sepat mutiara untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pengolahan di daerah lain.

Perusahaan dari Lombok kemudian mengambil sepat mutiara dari Sumbawa. Mereka melanjutkan proses budidaya hingga menghasilkan mutiara. Sebagian hasil Sumbawa juga mengalir ke Bali untuk proses lanjutan.

“Di Sumbawa belum sampai berproses menjadi mutiaranya. Di sini budidaya sepatnya pada ukuran tertentu, kemudian ada perusahaan dari Lombok yang mengambil,” jelas Naeli.

Menurutnya, proses menghasilkan mutiara membutuhkan teknologi dan keterampilan khusus. Beberapa pembudidaya di Bungin mulai mencoba proses tersebut secara mandiri. Namun, mereka masih terus belajar untuk meningkatkan kualitas hasil produksi.

Dengan kondisi itu, pemerintah perlu mendorong pengembangan budidaya mutiara dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dapat membuka peluang bagi pembudidaya Sumbawa untuk memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

Naeli juga menilai pendampingan dan fasilitasi perizinan menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha budidaya. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat memanfaatkan potensi ruang laut secara legal sekaligus mengembangkan usaha secara berkelanjutan. (*)

Artikel Terkait