BKD Kota Mataram Ungkap Penyebab Gaji ke-13 PPPK Belum Cair
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menjelaskan penyebab gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum cair.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhamad Ramayoga menyebut, kondisi fiskal daerah menjadi faktor utama karena transfer dana dari pemerintah pusat masuk secara bertahap.
Ramayoga mengatakan, secara administrasi BKD sudah siap memproses pencairan gaji ke-13. Namun, realisasinya tetap bergantung pada ketersediaan kas daerah dan pengajuan pencairan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau kita bicara soal pencairan, ini berkaitan dengan kondisi fiskal daerah. Anggaran Rp1,6 triliun itu hanya di atas kertas. Sementara dana yang ditransfer pemerintah pusat masuk secara bertahap,” ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Ramayoga, APBD Kota Mataram memang mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Namun, pemerintah pusat menyalurkan dana tersebut secara bertahap sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan arus kas untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13.
Ia menambahkan, BKD akan memproses pembayaran setelah menerima usulan pencairan dari setiap OPD. “Prosesnya sebenarnya sudah bisa berjalan pekan ini. Tinggal menunggu usulan dari masing-masing OPD,” katanya, Rabu, 29 Juli 2026.
Sebanyak 3.046 PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran sekitar Rp3 miliar. Rata-rata setiap pegawai memperoleh sekitar Rp1 juta, meski nominalnya berbeda sesuai Surat Keputusan Terhitung Mulai Pengangkatan (SK TMT).
Alokasikan Rp28,2 Miliar
Ramayoga menjelaskan, penghasilan PPPK paruh waktu berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per bulan, bergantung pada tingkat risiko pekerjaan.
Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan sekitar Rp28,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. BKD memprioritaskan pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu sebelum ASN.
Sebelumnya, pemerintah memastikan anggaran gaji ke-13 telah tersedia. Saat ini, pemerintah juga masih mengumpulkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dari setiap OPD.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 berlangsung pada Juli 2026.
Hasil evaluasi terkait kinerja, kedisiplinan, kehadiran, dan absensi PPPK paruh waktu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak kerja.
Sementara itu, salah seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram mengaku masih menunggu kepastian pencairan gaji ke-13.
Hingga kini, ia belum menerima informasi resmi terkait jadwal pencairan sehingga hanya bisa menunggu kabar dari OPD tempatnya bertugas.
“Sampai sekarang kami masih menunggu informasi. Mudah-mudahan segera cair karena memang sudah lama kami nantikan,” ujarnya. (*)




