Sumbawa

Pemkab Sumbawa Menang Sengketa Pajak Bendungan Beringin Sila, Potensi PAD Rp48,7 Miliar

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, memenangkan sengketa pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terkait pembangunan Bendungan Beringin Sila yang PT Brantas Abipraya kerjakan, setelah berjuang selama tiga tahun di Pengadilan Pajak Jakarta.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya mengatakan, Pengadilan Pajak Jakarta mengeluarkan putusan pada 6 Mei 2026.

“Pengadilan Pajak Jakarta tanggal 6 Mei 2026 sudah mengeluarkan amar putusannya. Yaitu, menolak sanggahan dari PT Brantas Abipraya dan menetapkan perusahaan tetap membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 20 Mei 2026.

IKLAN

Ia menyebut, Pemkab Sumbawa memperjuangkan sengketa pajak tersebut selama tiga tahun. Menurutnya, nilai pajak MBLB yang berpotensi masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp48,7 miliar.

“Nilai pajak MBLB yang kita usung kemarin sekitar hampir Rp48,7 miliar, dan itu posturnya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Suharmaji yang juga menjadi ketua tim kuasa khusus Pemkab Sumbawa mengatakan, pihaknya kini mempelajari prosedur lanjutan. Bersama Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pengadilan Pajak.

IKLAN

“Langkah itu untuk memastikan PT Brantas Abipraya segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemkab Sumbawa,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari penggunaan material untuk pembangunan konstruksi Bendungan Beringin Sila yang masuk objek pajak MBLB.

Menurutnya, selama tiga tahun terakhir Pemkab Sumbawa juga meminta saran dari sejumlah lembaga sebelum mengajukan review ke Pengadilan Pajak.

Ia menyebut, Pemkab Sumbawa meminta pendapat dan pendampingan dari sejumlah lembaga. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Memang MBLB yang terlaksana pada pembangunan Bendungan Beringin Sila itu harus PT bayarkan ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Itu dasar kuat kita mengajukan review ke Pengadilan Pajak,” tambahnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button