Lombok BaratPolitik

Serapan APBD Lobar Baru 41 Persen, DPRD Soroti Rp500 Miliar Belum Tereksekusi

Lombok Barat (NTBSatu) – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Barat hingga triwulan II 2026, baru mencapai 41 persen.

Capaian tersebut menjadi sorotan DPRD Lobar menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026. Wakil Ketua II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah menilai, rendahnya serapan menunjukkan kinerja anggaran belum optimal.

“Serapan APBD Lobar sampai hari ini itu cuma 41 persen,” kata Abubakar Minggu, 30 Agustus 2026.

IKLAN

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak anggaran yang belum pemerintah eksekusi. Ia menyebut, kondisi itu menjadi persoalan serius karena tahun anggaran 2026 segera memasuki fase akhir.

“Ini sudah mau perubahan, serapan uangnya cuma 41 persen,” ujar legislator dari fraksi PKS tersebut.

Rp500 Miliar Mengendap di Kas Daerah

Abubakar mengungkapkan, sekitar Rp500 miliar masih tersimpan dalam kas daerah. Menurutnya, pemerintah perlu segera mengoptimalkan anggaran tersebut untuk kebutuhan masyarakat.

IKLAN

“Kalau mau jujur hari ini, di kas daerah ini ada sekitar Rp500 miliar,” katanya.

Ia menilai, kebutuhan masyarakat masih sangat besar di sejumlah desa. Kebutuhan tersebut antara lain mencakup fasilitas umum, air bersih, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah menyusun langkah percepatan belanja melalui APBD Perubahan.

Namun, Abubakar mengakui pemerintah tidak bisa sembarangan mengeksekusi anggaran tersebut. Setiap belanja harus memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Eksekusi anggaran ini kan ada dasarnya, termasuk salah satu yang paling dasar adalah perda DPRD,” jelasnya.

Abubakar meminta pemerintah daerah tidak membiarkan anggaran menganggur hingga akhir tahun. Ia mendorong eksekutif mencari solusi atas sejumlah hambatan yang menghambat pelaksanaan program.

“Kita harus segerakan lewat agenda perubahan ini,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu membelanjakan anggaran secara cepat dan tepat. Namun, percepatan tersebut tetap harus mengikuti koridor hukum dan perencanaan daerah.

Ia menilai, pemerintah perlu memanfaatkan APBD Perubahan untuk memperbaiki persoalan serapan.  Anggaran harus berubah menjadi layanan dan pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat.

Serapan Rendah Picu Evaluasi Pusat

Abubakar juga mengingatkan konsekuensi rendahnya serapan terhadap hubungan fiskal dengan pemerintah pusat. Ia menilai, pemerintah pusat dapat mengevaluasi daerah yang tidak mampu mengoptimalkan dana transfer.

“Kalau kita banyak yang tidak terserap, ini kita dievaluasi pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung potensi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan kemampuan mengelola dana transfer secara efektif.

“Dikasih uang kok tidak bisa dibelanjakan,” katanya.

Karena itu, DPRD ingin APBD Perubahan menjadi momentum mempercepat belanja yang memiliki dampak nyata. Abubakar menegaskan DPRD akan mendorong penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Dengan serapan baru 41 persen, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar sebelum menutup tahun anggaran 2026. (*)

Artikel Terkait